TANGERANG ( KONTAK BANTEN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) melaksanakan sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang terkait penceraman udara dan larangan membakar sampah .
Sosialisasi Surat Edaran Wali Kota Tangerang dikemas oleh Satpol PP dalam program Goes To School, kali ini berlangsung di SMAN 13 Kota Tangherang, Selasa (29/8/2023).
Kepala Satpol PP, Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengatakan, dalam kegiatan ini siswa siswi disosialisasikan terkait sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang. Selanjutnya dibentuk Pelajar Mitra Praja yang bertugas melakukan pemantauan pada penegakkan Perda di lingkungannya.
Namun, kali ini Satpol PP yang disosialisasikan selain Perda juga Surat Edaran terkait Pengendalian Lingkungan dan Pengelolaan Sampah. Yakni, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
“Yakni, bagi yang melanggar, seperti membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan atau membakar sampah secara liar akan dikenakan sanksi tegas. Ancaman pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda dengan nilai Rp50 juta bagi setiap individu,” papar Wawan.
Lanjutnya, dalam Satpol PP Goes To School kali ini, jajaran Satpol PP mengajak para pelajar menjadi bagian dari Satgas Pengendalian Lingkungan di lingkup sekolah maupun rumah atau lingkungannya masing-masing. Dimana ikut mensosialisasikan Surat Edaran yang berlaku, ditengah kondisi pengendalian buruknya udara saat ini.
0 comments:
Post a Comment