CILEGON (KONTAK BANTEN)– Wali Kota Cilegon Helldy Agustian meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) segera menindaklanjuti setiap laporan warga.
"Bukan
berarti semakin banyak laporan, pelayanan buruk. Atau semakin sedikit
laporan pelayanan baik. Kalau di swasta laporan itu justru dibutuhkan
untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan," jelasnya. (*)
Dikatakan
Helldy, baik laporan langsung ataupun melalui berbagai kanal seperti
media sosial, serta melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat
(LAPOR), semua harus ditindaklnjuti.
Demikian
diungkapkan Helldy, saat talkshow yang digelar United States Agency for
International Development (USAID) bekerjasama dengan Dinas Kominfo,
Selasa 19 September 2023.
Helldy
mengatakan, Pemkot Cilegon sudah membuat SP4N LAPOR sejak 2019.
Masyarakat pun sudah banyak yang melaporkan pelayanan publik yang
dihadapinya.
"Basic
kami adalah pelayan. Berangkat dari sales yang sudah biasa dikomplain
costumer. Tapi aduan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut begitu
saja. Bagaimana laporan itu ditindaklanjuti," katanya.
Selain
SP4N LAPOR, kata Helldy, Pemkot Cilegon juga punya kanal pengaduan call
center 112. Masyarakat lebih mudah menyampaikan komplain apa saja dan
akan langsung dijawab oleh operator.
"Saya
harap jangan emosi, kami sudah biasa dicaci maki. Jangan berpikir
negatif karena laporan itu justru harus jadi motivasi. Tidak semua orang
memberi masukan negatif itu adalah musuh politik, tapi itu bentuk
kepedulian masyarakat," ungkapnya.
Hanya
saja, kata Helldy, seringkali laporan masyarakat juga kurang tepat.
Misalnya melaporkan kondisi jalan nasional yang rusak dan sebagainya.
Meski begitu sebagai kepala daerah dirinya meminta jajarannya tetap
menerima dan menindaklanjutinya ke instansi terkait.
"Kami
berterima kasih atas laporan yang selama ini disampaikan. Mungkin ada
kelemahan kami di sisi pelayanan publik, tapi yang jelas kami sudah
berupaya menghadirkan yang terbaik. Misalnya Mal Pelayanan Publik dengan
128 pelayanan di dalamnya, silahkan itu dimanfaatkan," ujarnya.
Kabid
Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kota Cilegon Ipung E.
Setianingrum mengaku sudah intens menyosialisasikan kepada masyarakat
agar melapor ke kanal resmi pemerintah seperti SP4N LAPOR.
"Melalui
kanal-kanal itu masyarakat bisa menyampaikan. Kami terima, kemudian
verifikasi tiga hari sebelum ke OPD. Nah dalam 30 hari harus
tindaklanjut oleh OPD terkait. Kalau tidak, Ombudsman yang turun
tangan," ujarnya.
Terkait
arahan Wali Kota agar laporan warga jangan sampai berlarut-larut, Ipung
mengatakan bahwa saat ini semua OPD hingga kelurahan sudah terhubung
dengan kanal aduan SP4N LAPOR.
"Kami
tidak tinggal diam. Dari total 270 pengaduan warga terkait layanan
publik, semua ditindaklnjuti. Sekarang tinggal empat saja yang sedang
proses. Bahkan, ketika ada respons lagi dari masyarakat, kita
tiindaklanjuti lagi," paparnya.
Sementara
itu, Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin
meminta aparatur pemerintah merubah cara berpikir soal laporan warga.
0 comments:
Post a Comment