KOTA CILEGON ( KONTAK BANTEN) -Kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Grogol segera masuk persidangan. Babak baru kasus yang menyeret sejumlah pejabat Pemkot Cilegon itu menyusul telah dilakukannya pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Serang.
Tim Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Negeri Klas 1A Serang pada Senin 18 September 2023.
Dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama TDM selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Kedua, BA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018. Ketiga SES selaku pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018.
Kasi Intel Kejari Cilegon Feby Gumilang menjelaskan, jumlah kerugian keuangan negara berdasarkan hasil penyidikan adalah sebesar nilai anggaran yang telah dicairkan sebesar Rp 966.707.011.
Seiring dengan pelimpahan berkas, status tiga orang yang terlibat itu pun naik dari tersangka menjadi terdakwa.
Mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Diketahui, Kejari Cilegon menahan tiga tersangka kasus proyek Pasar Grogol itu pada 9 Mei 2023 lalu. Tiga tersangka itu di antaranya TB Dikrie Maulawardhana, Bagus Ardanto, dan seorang pengusaha berinisial SES.Ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena Pasar Grogol yang dibangun dengan anggaran Rp1,8 miliar itu dinilai gagal bangun dan tak terpakai. Sehingga, potensi kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp996 juta. (*)
0 comments:
Post a Comment