PONDOK AREN (KONTAK BANTEN) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah tempat hiburan malam yang masih nekat menjualnya.
Ratusan botol miras dari berbagai merek tersebut didapati dari hasil razia yang dilakukan di sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (24/9/2023). Dalam kegiatan Operasi Peraturan Daerah No.09 Tahun 2012 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Kami bersama Dinas Pariwisata dan jajaran samping TNI, Polri menyisir ke tempat hiburan malam yang di dalamnya menjual minuman keras di Kota Tangerang Selatan," ujar Sekretaris Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana.
Saat operasi dilakukan, petugas sempat dihadang oleh salah satu pihak pengelola tempat hiburan malam. Namun, operasi tetap dilakukan.
Petugas menyisir seluruh ruangan yang dicurigai sebagai tempat
penyimpanan miras dengan kadar alkohol tinggi tersebut. Benar saja,
ratusan botol dari berbagai merek disimpan dan dijual. Padahal, di Kota
Tangsel ini tak diizinkan melakukan jual beli minuman keras.
"Sementara barang bukti yang disita langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tangerang Selatan untuk dilakukan pendataan yang nantinya akan dimusnahkan," tandasnya.
0 comments:
Post a Comment