CILEGON (KONTAK BANTEN)– Menjelang
pemilu serentak 2024, hampir semua sudut di Kota Cilegon dipenuhi
dengan alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif
(caleg).
Kondisi
itu pun banyak dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu
kenyamanan warga. Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kota Cilegon menggelar rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) dan juga Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset
Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon, Jumat 15 September 2023.
Dalam
rapat yang digelar di kantor tersebut Satpol PP Kota Cilegon tersebut
disepakati akan segera menertibkan alat peraga kampanye yang dianggap
tidak sesuai ketentuan.
Kepala
Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Cilegon Ardiano Setiawan
mengaku banyak menerima aduan masyarakat terkait maraknya alat peraga
kampanye. Pihaknya pun menggandeng Bawaslu dan juga BPKPAD untuk
melakukan pendampingan saat penertiban.
"Kalau
spanduk atau atribut komersial kami sudah tertibkan sejak sebulan
terakhir. Tapi kalau berkaitan dengan pemilu kami harus koordinassi
dengan Bawaslu. Kalau BPKPAD terkait apakah mereka ada yang membayar
pajak atau tidak," jelas Aardiano, sebagaimana dirilis Diskominfo, Jumat
15 September 2023.
Dia
mengakui, saat ini banyak alat peraga kampanye yang dipasang
sembarangan. Seperti di tiang listrik, pohon dan fasilitas umum lainnya
yang dianggap mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Hal itu
jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2003 tentang
Ketertiban, Kebersihan Dan Keindahan (K3) di Wilayah Kota Cilegon.
"Nanti
kita aka libatkan juga PPNS (penyidik pegawai negeri sipil) dalam
penertiban itu agar pihak-pihak yang melanggar juga langsung diberikan
arahan. Kalau ada pelanggaran, seperti apa juga sanksinya silahkan nanti
PPNS yang mengatasi," jelasnya.
Sementara
itu, Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengaku siap bersama
Satpol PP dalam menertibkan alat peraga kampanye. "Memang harus
ditertibkan, apalagi di tempat-tempat yang dilarang. Jadi untuk kampanye
ini kan sebenarnya mulainya tanggal 28 November," kata Alam.
Bawaslu,
kata Alam, telah mengeluarkan imbauan pencabutan atau penurunan secara
mandiri oleh parpol atau para pemilik alat peraga. Bila tidak
ditertibkan sendiri, pihaknya bersama Satpol PP siap melakukan eksekusi
menurunkan alat peraga.
"Partai
politik sampai sekarang ini kan masih tahap sosialisasi tentang
pendidikan partai politik dan sebagainya. Jadi kalau itu dipasang di
tempat yang bener enggak jadi soal karena kembali lagi secara K3 di
pohon-pohon itu masih banyak yang harus ditertibkan," jelasnya. (*)
0 comments:
Post a Comment