PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 9-23 Oktober 2023.
Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan itu dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Pandeglang Nomor: 300.2.3/Kep.313-Huk/2023 tentang Status Siaga Darurat Bencana Alam Kekeringan.
“Iya betul sudah ditetapkan. Berlaku sejak 9 Oktober sampai 23 Oktober atau selama 14 hari,” kata Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Kabupaten Pandeglang, Atang Suhana kepada RRI, Selasa (10/10/2023).
Atang menjelaskan, penetapan Status Darurat Kekeringan itu menyusul banyaknya daerah yang mengalami kemarau dan krisis air bersih.
“Ada 22 kecamatan dan 109 desa yang mengalami krisis air bersih. Itulah salah satu pertimbangan kita menetapkan status tersebut,” ucap dia.
Dirinya mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah mematangkan penanganan yang akan dilakukan pasca-penetapan status darurat tersebut. Termasuk mengkalkulasikan kebutuhan anggaran dan pembentukan tim khusus guna mempercepat penanganan kekeringan.
“Kebutuhan anggaran masih dihitung. Berapa yang direalisasi tergantung dari keputusan pimpinan. Tapi kemungkinan dananya diambil dari Dana Tak Terduga. Ada tim khusus, nanti ketuanya akan ditunjuk oleh pimpinan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya. Saat ini tim masih terus bekerja,” ujar dia.
Adapun kecamatan yang masuk kategori siaga darurat kekeringan yakni Kecamatan Cadasari, Sukaresmi, Cikeusik, Mandalawangi, Patia, Sobang, Angsana, Karangtanjung, Panimbang, Banjar, Picung, Sindangresmi, Cibitung, Pagelaran, Pandeglang, Saketi, Bojong, Majasari, Munjul, Cigeulis, Kaduhejo, Cibaliung, Mekarjaya, Koroncong, Labuan, dan Kecamatan Cisata.
“Penyaluran air bersih terus kami lakukan ke daerah-daerah terdampak. Namun kami mengalami kendala karena keterbatasan armada. Sementara permintaan penyaluran air bersih banyak,” ucap mantan Kadishub Pandeglang itu.
0 comments:
Post a Comment