Friday, 10 November 2023

2 Orang Ditetapkan Tersangka Korupsi PT Surveyor Indonesia

 

Kajati Sul-Sel menetapkan dan menahan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar tahun 2019 sampai dengan 2020.(ist)
JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 5 orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sul-Sel bahwa dari 5 saksi yang diperiksa tersebut telah ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan 2  orang Tersangka yaitu Tersangka ATL dan Tersangka MRU.

Tim Penyidik mengusulkan untuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi SulSel Soetarmi,S.H.,MH. melalui rilis, Kamis (9/11/2023).

Penetapan status kedua Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masing-masing:

  1. Nomor 235/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. Tersangka ATL;
  2. Nomor: 236/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 An. Tersangka MRU;

Terhadap para Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa kedua Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid, selanjutnya terhadap masing-masing Tersangka dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print-202/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 atas nama Tersangka ATL dan Nomor : Print-203/P.4.5/Fd.2/11/2023 tanggal 9 November 2023 untuk atas nama Tersangka MRU selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 A Makassar.

Adapun modus operandi dan perbuatan para Tersangka sebagai berikut :

Bahwa Tersangka ATL selaku Junior Officer PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC) bekerjasama dengan Tersangka TY, Tersangka MRU (selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork), PT. CS, PT. IGS telah mebuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp. 30.547.296.983,- (tiga puluh milyar lima ratus empat puluh tujuh juta dua ratus sembilan enam ribu sembilan ratus delapan puluh tiga rupiah) untuk 3 (tiga) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan bisnis/bidang usaha PT. Surveyor Indonesia.

Selanjutnya Tersangka ATL meminta dana ke PT. Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dana turun dari PT. Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka ATL namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk 3 (tiga) pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan namun digunakan untuk kepentingan pribadi Tersangka ATL, dan diberikan juga kepada perusahaan PT. Basista Teamwork, kepada PT. CS dan kepada PT. IGS dan juga diberikan kepada Tersangka TY (Kepala Cabang PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan tanggal 1 November 2023 lalu), serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.

Sedangkan terhadap Tersangka MRU selaku Direktur Utama PT. Basista Teamwork telah bekerjasama dengan Tersangka TY dan Tersangka ATL telah melakukan rekaya pekerjaan jasa konsultasi penyusunan dokumen teknis dan administrasi serta pendampingan dan monitoring pengadaan lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta. Tersangka MRU telah menerima sejumlah dana dari PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp. 8.630.100.580,- (delapan milyar enam ratus tiga puluh juta seratus ribu lima ratus delapan puluh rupiah) padahal kegiatan pekerjaan tersebut adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh Tersangka MRU untuk kepentingan pribadi, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik).

Selain itu Tersangka ATL juga menyalurkan dana kepada PT. CS sebesar Rp. 6.558.145.974,- (enam milyar lima ratus lima puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh empat rupiah), dan kepada PT IGS sebesar Rp. 1.777.342.318 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh dua ribu tiga ratus delapan belas rupiah), dimana Tim Penyidik saat ini telah memanggil pihak PT. CS dan PT. IGS namun belum memenuhi panggilan Tim Penyidik.

Akibat perbuatan para Tersangka dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT. Surveyor Indonesia mengalami kerugian ± sebesar Rp.20.066.749.555 (dua puluh miliar enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh lima rupiah) berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT. Surveyor Indonesia Pusat, dimana saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan Tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesasian perkara ini.

Kajati Sul-Sel beserta jajaran Tim Penyidik tetap bekerja secara professional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dengan prinsip zero KKN.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

Primair:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsidair:

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.(Red)

Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

SEGENAP CREW WWW.KONTAKBANTEN.CO.ID IDUL FITRI

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

MOHON MAAF LAHIR BATIN IDUL FITRI 1446 H

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

IDUL FITRI 1446 H

IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1446 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

SELAMAT IDUL FITRI 1445 H

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support