KOTA SERANG (KONTAK BANTEN) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengajak mahasiswa, serta sivitas akademika lainnya untuk memaksimalkan pojok Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dikelolanya.
Beragam literasi buku dan jaringan internet untuk mengakses produk-produk hukum Bawaslu, bisa menjadi referensi mahasiswa dalam melakukan penelitian terkait Pemilu.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Pendidikan Pelatihan (Diklat) Bawaslu Provinsi Banten Ade Wahyu Hidayat saat sosialisasi JDIH bersama perwakilan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Prima Graha (UPG), mahasiswa Fakultas Hukum UIN SMH Banten dan mahasiswa Fakultas Hukum Untirta Serang di kantor Bawaslu Banten, Ciceri, Kota Serang, Rabu (25/10/2023).
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Ade Wawan D, serta beberapa jajaran pegawai Bawaslu Provinsi Banten.
Ade Wahyu mengungkapkan, peran sivitas akademika sangat penting dalam menciptakan Pemilu yang berkualitas. Selain sebagai pemilih pemula dengan tingkat kritis yang cukup tinggi, mahasiswa juga dengan riset dan penelitian ilmiahnya bisa dijadikan rujukan evaluasi kinerja Bawaslu ke depan.
“Untuk itu, di Pojok JDIH ini kita fasilitasi infrastruktur penunjang mahasiswa dalam melakukan riset terkait dengan kepemiluan. Bukunya kami siapkan, komputer berikut dengan printer sampai dengan kopinya kami siapkan gratis. Dengan harapan apa yang kami lakukan ini benar-benar bisa bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Ade.
Menurut Ade, dalam satu tahun terakhir ini dirinya belum pernah menerima permintaan riset atau penelitian untuk karya tulis ilmiah dari mahasiswa. Padahal, sebagai salah satu penyelenggara Pemilu banyak hal yang bisa dilakukan riset di Bawaslu Banten.
Memang, diakui Ade, pelaksanaan Pemilu itu hanya satu hari, namun hiruk pikuk orang berdiskusi itu bisa sampai lima tahun. Banyak hal yang didiskusikan seperti partisipasi masyarakat, efektifitas Pemilu serentak sampai pada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
Kepala Bagian (Kabag) Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Ade Wawan D mengatakan, pojok JDIH ini merupakan program Bawaslu Provinsi Banten untuk mempermudah akses masyarakat dalam mencari produk hukum Bawaslu, atau dalam kata lain Pojok JDIH ini merupakan etalase politik untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
0 comments:
Post a Comment