TANGERANG (KONTAK BANTEN) –Penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 1.2 Kilogram berhasil digagalkan petugas gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Modus pelaku yakni dengan menaruh sabu itu di dalam gulungan senar pancing.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, awalnya petugas mencurigai sebuah paket berasal dari Kamerun ke Indonesia yang dikirim oleh seseorang berinisial OL pada 31 Oktober 2023 lalu. Diketahui paket itu adalah sebuah sample of fishing twine atau gulungan senar pancing.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan terhadap paket gulungan senar pancing itu, sehingga petugas lalu melanjutkan pemeriksa atas paket tersebut,”Kata Gatot, Selasa (14/11/2023). Kemudian, pihaknya lalu menindaklanjuti dan melakukan pengembangan dengan control delivery karena adanya indikasi narkotika.
Kata Gatot, paket tersebut dikirimkan ke salah satu perusahaan berinisial PK yang berada di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Namun, saat paket diantar ke perusahaan tersebut, penerima paket tidak berada di lokasi. “Kemudian setelah kami melakukan pengembangan, ditemukan penerima paket berinisial OKY (34) salah satu petugas security di perusahaan PK,”sebutnya.
“Saat itu tersangka sedang berada di sebuah kontrakan yang berada di Pasir Randu, Cikupa, Kabupaten Tangerang,”jelasnya. Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas sebanyak 1.200 gram narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukkan kedalam lima gulungan senar pancing. Akibat perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Undang-Undang Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
0 comments:
Post a Comment