SERANG (KONTAK BANTEN) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang, mengusulkan pemberhentian Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur Banten. Pemberhentian tersebut diusulkan, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Kamis (9/11).
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum mengatakan, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa dinyatakan telah meninggal dunia pada tanggal 27 September 2023, berdasarkan kutipan akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Diskdukcapil) Kota Serang.
Selanjutnya, untuk memenuhi ketentuan pasal 79 Nomor Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang, Pemerintahan Daerah dan pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang, Pedoman Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah yang berhenti karena meninggal dunia, untuk pemberhentiannya diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Selanjutnya berdasarkan amanat perundang undangan tersebut dan sesuai kesepakatan badan musyawarah pada tanggal 25 Oktober 2023, maka dalam rapat paripurna pada hari ini kami mengumumkan secara resmi usulan pemberhentian Wakil Bupati serang hasil pemilihan serentak tahun 2020 karena meninggal dunia,” ujarnya.
Bahrul menuturkan, untuk proses selanjutnya setelah rapat paripurna hari ini, DPRD Kabupaten Serang akan menyampaikan surat usulan pemberhentian Wakil Bupati Serang terhadap Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten sebagai wakil pemerintah pusat.
Sementara, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, setelah ada surat kematian kemudian sampai menunggu 40 hari pihaknya mengusulkan pemberhentian terhadap Mendagri. Adapun terkait dengan pengganti Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa tersebut, kata Tatu pihaknya menyerahkan terhadap Mendagri.
“Periode saya ini kan kepotong, harusnya sampai Februari 2026, tapi kan karena ada Pilkada Serentak saya habis tahun depan kalau tidak salah di Desember, nah kalau seperti ini tinggal setahun lagi, seperti apa kita serahkan kepada Mendagri, harus diisi atau harus dikosongkan,” ujarnya.
Terkait dengan pekerjaan, kata Tatu sejauh ini semua pekerjaan bisa dilaksanakan dengan baik.
0 comments:
Post a Comment