Kedua pelaku tersebut berhasil di tangkap di Apartemen Bandara City, Tower C, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi yang diterima subdit IV Dittipidnarkoba Mabes Polri terkait adanya pengiriman Methamphetamin atau bahan baku sabu dari Jerman melalui Batam yang dipaket dengan menggunakan baby chair tujuan Jakarta.
Kemudian kata Mukti, menindaklanjuti informasi yang diterima dan bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, Bea Cukai Bandara Soetta, Dirjen Bea dan Cukai Pusat dan pihak ekspedisi untuk melakukan profilling.
Sehingga saat paket tersebut tiba di Jakarta dan paket tersebut diambil oleh pelaku, pihaknya langsung melakukan penyergapan pada 1 November 2023.
“Jadi, paket bahan baku sabu (methaphetamin) tersebut dikirim dari jaringan internasional yang berada di Jerman via Batam,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi persnya di halaman parkir Apartemen Bandara City, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat 17 November 2023.
Setelah itu kata Mukti, Satgas Penanggulangan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) terus melakukan pengembangan dengan mendatangi Apartemen Bandara City Tangerang dan berhasil ditemukan barang bukti lainnya di dua kamar apartemen blok C lantai 3 dan 7.
Sehingga dalam pengungkapan tersebut, satgas P3GN Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial XM (35) dan ZJ (39) dengan total barang bukti 20,7 kilogram sabu kristal, 17,7 liter sabu cair, Methaphetamin seberat 20,8 kilogram yang akan dijadikan bahan pembuat sabu serta happy water dan sejumlah alat laboratorium untuk membuat sabu.
“Terdapat dua orang WNA yang berperan sebagai pembuat sabu yang sudah kita tangkap, serta melakukan pengejaran terhadap tiga orang pelaku pengendali lainnya dimana satu orang pelaku berinisial ES merupakan warga negara indonesia,” ungkapnya.
Mukti menambahkan, untuk para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun penjara
“Iya, kemungkinan para tersangka ini akan kami jerat dengan pasal hukuman seumur hidup, atau mereka akan terjerat dengan hukuman mati,” pungkasnya
0 comments:
Post a Comment