JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan 3 yang diterima oleh para guru yang telah lolos sertifikasi seharusnya sudah dicairkan.
Untuk pencairannya Kemendikbud telah mengesahkan jadwal pembayaran TPG sertifikasi untuk guru PNS . Termasuk untuk triwulan 3 yang seharusnya sudah dicairkan.
Jadwal pencairan TPG sertifikasi guru PNS saat ini merujuk pada Peraturan Kemendikbud nomor 4 tahun 2022.
Permendikbud nomor 4 tahun 2022 membahas tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Dalam Permendikbud nomor 4 tahun 2022, disebutkan bahwa TPG triwulan 3 dijadwalkan oleh Kemendikbud untuk cair pada bulan September.Dalam Bab VII, disebutkan pula bahwa Pemda dilarang melakukan penundaan pembayaran tunjangan profesi hingga melewati 14 hari.
Jika sampai hari ini tanggal 17 Oktober 2023 Anda belum juga menerima TPG, ada saran dari Kemendikbud yang perlu Anda coba.
Kemendikbud menghimbau agar guru PNS khususnya jika telah mempunyai SKTP untuk segera mengurus keterlambatan penerimaan dana tunjangan profesi ini.
Anda bisa mengecek langsung untuk tahu apa penyebab keterlambatan tersebut.
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan, di antaranya yaitu:
- Mendaftarkan diri pada layanan daring TPG di laman: https://ringkas.kemdikbud.go.id/DaftarULT
- Menghubungi pusat layanan di nomor 177
- Mengirimkan e-mail pengaduan ke alamat: pengaduan@kemdikbud.go.id
Itulah beberapa cara yang bisa dilakukan jika dana TPG triwulan 3 milik Anda belum juga cair sampai hari ini.***
0 comments:
Post a Comment