JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk segera mengisi kekosongan
komisioner di 13 wilayah Jawa Barat. Jangan sampai publik mencurigai ada
sesuatu terkait dengan kekosongan komisioner KPU daerah tersebut. Masa jabatan komisioner periode 2018-2023 di 13 kabupaten/kota di Jabar itu telah berakhir pada 24 Desember 2023.
"Laksanakan
secara murni dan konsekuen. Tidak boleh ada intervensi, tidak boleh ada
kepentingan politik," ujar Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan
Sejahtera (DPW PKS) Jabar, Haru Suandharu, di Bandung, Kamis (28/12).
Ia menegaskan, KPU harus menjalankan tugas sesuai regulasi.
Mengingat, profesionalitas KPU sangat menentukan bagi kualitas
demokrasi.
"(KPU) harus profesional dan independen, karena kualitas demokrasi dipertaruhkan," tegas Haru. dikutip, Kamis (28/12).
Menurutnya,
penting bagi KPU menjalankan tugas secara konsisten dan sesuai
regulasi. Sehingga, masyarakat tidak akan menaruh curiga dan KPU
berakhir di komisi etik.
"Jangan sampai kita peserta Pemilu jadi
mikir yang enggak-enggak, karena kita juga punya hak untuk mengawasi.
KPU melaksanakan undang-undang atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya,
Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni mengatakan, kekosongan komisioner KPU di
13 kabupaten/kota yang belum sepenuhnya terisi, akan diisi komisioner
KPU Jabar.
"Kekosongan itu sedang diambil alih tugasnya, kewenangannya, dan kewajibannya oleh KPU Jabar," terang Ummi, Rabu (27/12).
Dengan adanya pengisian komisioner sementara, Ummi menyebutkan, kebutuhan komisioner di 13 kabupaten/kota bisa tertangani."Kami pastikan tahapan berjalan dengan lancar, tidak terganggu sedikitpun," ucapnya.







0 comments:
Post a Comment