JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Lalu Lintas dan
Angkutan Laut Kemenhub Capt Hendri Ginting dalam Rakor Penyelenggaraan
Angkutan Laut Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024 memprediksi jumlah
penumpang mencapai 2.414.886 selama periode tersebut. Sebanyak 1.354 kapal siap melayani penumpang dengan kapasitas angkut 242.690 penumpang.
Pihak
Kemenhub pun siap menghadapi kondisi lonjakan penumpang tersebut
dengan penyediaan sarana angkutan laut yang andal dan memadai, serta
memastikan seluruh armada kapal dalam keadaan layak laut.
Pengamat Maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic
Center (IKAL SC) Dr. Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa merespons positif
upaya Kemenhub tersebut.
“Langkah awal dari Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut dengan mengingatkan jajarannya untuk penyediaan sarana
angkutan laut yang handal dan memadai, serta memastikan seluruh armada
kapal dalam keadaan layak laut sudah tepat,” ujar Capt. Hakeng dalam
keterangan pers tertulis kepada media di Jakarta, Minggu (23/12).
Sebab,
lanjut dia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas
menyusun rencana dan melaksanakan program, pedoman serta kebijakan
teknis di bidang pengendalian, pengawasan kegiatan angkutan laut,
kepelabuhanan dan penunjang keselamatan pelayaran.
Dia
menambahkan, terjaganya rasa aman dan nyaman di masyarakat pengguna moda
angkutan laut harus menjadi prioritas utama. Oleh karena itu, uji
kelayakan kapal yang dilakukan, baik dari direktorat perkapalan dan
kepelautan maupun UPT terhadap seluruh kapal yang berada atau beroperasi
di wilayah kerja mereka masing-masing harus dipatuhi.
“Aspek keselamatan penumpang harus jadi prioritas dan lakukan ramp check
terhadap kapal sesuai aturan yang ada. Pengawasan ketat perlu
dilakukan. Jangan sampai kapal yang tak laik laut diloloskan untuk
berlayar mengangkut penumpang,” jelasnya
Menurut dia, Syahbandar
harus berperan aktif dalam menjalankan tugas-tugasnya secara tegas.
sebagaimana diatur dalam Syahbandar dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
Ayat 56 di UU No.17/2008 tentang Pelayaran.
Di samping soal
kelaiklautan kapal, Capt. Hakeng juga mengingatkan agar jumlah
penumpang, barang dan kendaraan yang diangkut harus sesuai dengan
kapasitas muat kapal.
“Janganlah kecerobohan dengan memuat kapal
dengan penumpang atau kendaraan dengan tiket tak resmi. Jangan sampai
peristiwa fatal yang pernah terjadi harus terulang,” imbuh dia.
Misalnya,
kelebihan penumpang dan kendaraan yang diangkut saat diparkir di dalam
kapal mesinnya tidak dimatikan. Dia menegaskan bahwa kelebihan muatan
dan tidak mematikan mesin kendaraan saat di dalam kapal penyeberangan
merupakan kesalahan fatal yang bisa dipidanakan.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada penumpang untuk mematuhi aturan yang ada di kapal.
“Penumpang
kapal ikuti panduan keselamatan kapal. Pelajari panduan keselamatan
yang ada di atas kapal. Perhatikan dimana letak jalur evakuasi, cara
menggunakan jaket pelampung. Jangan abaikan penjelasan yang diberikan
oleh awak kapal terkait keselamatan diri saat terjadi situasi darurat di
kapal,” imbuhnya lagi.“Buanglah sampah di tempat yang sudah disediakan di kapal, jangan pernah
langsung membuangnya ke laut. Jangan membuang puntung rokok yang masih
menyala ke dalam tempat sampah. Sebab puntung rokok yang menyala dapat
memicu terjadinya kebakaran," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment