JAKARTA ( KONTAK BANTEN) –Sebanyak 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia memperoleh remisi khusus Natal yang diberikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)
“Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas,” ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly pada Senin (25/12).
Dia menerangkan jumlah tersebut, sebanyak 15.823 narapidana mendapatkan pengurangan hukuman atau RK I.
Rinciannya, sebanyak 3.038 orang menerima remisi 15 hari dan 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan.
Kemudian, sebanyak 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Sedangkan 99 narapidana lainnya mendapatkan RK II, alias langsung bebas.
Rinciannya, sebanyak 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari dan 53 orang menerima remisi 1 bulan.
Lalu, sebanyak 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Yasonna menjelaskan, remisi in
“Saya mengingatkan agar saudara (narapidana yang memperoleh remisi) dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah-tengah masyarakat,” pesan politikus PDI Perjuangan alias PDIP ini.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Reynhard Silitonga menjelaskan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran,” ujar Reynhard.
“Tujuannya adalah agar remisi dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari,” sambungnya.
Pemberian RK Natal 2023, disebutnya telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000 (Rp 7,9 miliar).
Natal tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara menjadi yang terbanyak memberikan remisi, yakni kepada 3.166 narapidana.
Urutan kedua ditempati Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur, sebanyak 1.896 narapidana.
Kemudian pada urusan berikutnya ialah Kanwil Kemenkumham Papua sebanyak 1.434 narapidana.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
i dimaksudkan sebagai penghargaan bagi para narapidana yang sudah mencapai penyadaran diri.
0 comments:
Post a Comment