TANGERANG (KONTAK BANTEN)—Maraknya alat peraga kampanye (APK) caleg yang dipasang dengan cara dipaku di pohon di Jalan MH Thamrin, Kebon Nanas, Kota Tangerang disesalkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kota Tangerang). Wasit pemilu itu menyayangkan APK para caleg dipasang di jalur protokol. Terlebih pihaknya sudah mengimbau kepada partai politik untuk menertibkan dan menurunkan APK yang dipasang di tempat yang dilarang.
Bawaslu berjanji bakal melakukan penertiban. “Bahkan sebelum masa kampanye tanggal 28 November lalu itu sudah ada pelanggaran dan kita sudah melalukan rapat bersama partai politik untuk menyampaikan terkait penertiban APK,”ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah
Namun lanjut Komarullah, masih ada caleg-caleg serta partai politik yang memasang APK di tempat yang tak semestinya. Sehingga, pihaknya akan melakukan penertiban terhadap APK-APK yang melanggar. “Kita sudah rapat dengan jajaran pengawas, panwascam untuk nanti kita siap menertibkan bersama Satpol PP Kota Tangerang,”ucapnya.
Ia pun terus mengimbau kepada para partai politik agar mengikuti aturan yang berlaku. Kemudian, partai politik juga harus menyampaikan kepada caleg-calegnya agar tidak memasang APK di titik lokasi yang telah dilarang.
0 comments:
Post a Comment