TANGERANG (KONTAK BANTEN) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menggelar razia gabungan Tempat Hiburan Malam (THM) di Gading Serpong, tepatnya di wilayah Kecamatan Pagedangan dan Kelapa Dua, Sabtu (16/12/2023) dini hari.
Kegiatan yang dilakukan bersama unsur Polresta Tangerang Selatan, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai ini digelar dalam rangka pencegahan peredaran gelap penyalahgunaan Narkotika serta Bahan Berbahaya dan juga Miras tanpa Izin Edar di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Dalam operasi ini kami mendampingi unsur Polri dan BNN juga melakukan skrining dan juga tes urine. Ada dua tempat. Yang pertama yakni bar 80 Proof Ultra di BSD dan bar Monkey King di Gading Serpong,” ucap Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana
Ia menyampaikan, selain untuk menghentikan penyalahgunaan narkotika dan peredaran miras tanpa izin edar, operasi ini juga digelar guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang natal dan tahun baru (nataru) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 15 personel Satpol PP juga dikerahkan dalam melaksanakan operasi tersebut.
“Kegiatan ini tentunya kami lakukan dalam rangka menjaga ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Tangerang,”katanya.
Dalam skrining tersebut, 1 orang terindikasi positif atas penyalahgunaan narkotika jenis SOMA/Karnophen.
“Orang tersebut langsung diamankan oleh Sat Res Narkoba Polresta Tangerang Selatan untuk kami tindak lanjuti,” ucapnya.
Perlu diketahui, Kabupaten Tangerang sendiri terbagi menjadi tiga wilayah hukum kepolisian. Yakni Polres Kota Tangerang, Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Tangerang.








0 comments:
Post a Comment