JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) meminta pejabat publik netral dalam Pemilu 2024. Hal itu untuk
memastikan proses pemilu berjalan adil dan demokratis.
"Netralitas
pejabat publik dalam pemilu sangat penting. Karena memiliki urgensi
untuk menjaga integritas pemilu dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan,"
kata Anggota Bawaslu RI Puadi dalam perbincangan bersama Pro 3 RRI,
Kamis (1/2/2024).
Selain
itu, Puadi meminta pejabat publik tidak memanfaatkan sumber daya
pemerintah untuk kepentingan politik tertentu. Alasannya,
ketidaknetralan pejabat publik dalam pemilu dapat merusak proses pemilu
yang adil dan demokratis.
"Karenanya penting untuk mengawasi dan memastikan bahwa pejabat publik mematuhi prinsip netralitas," ujarnya. Di sisi lain, ia menyoroti ketidaknetralan ASN dalam pemilu masih kerap terjadi.
Bawaslu menemukan ada 33 kasus pelanggaran netralitas ASN. Pelanggaran dilakukan dengan segala cara.
"Bentuk
pelanggaran itu ASN memberikan dukungan melalui media sosial. Kemudian,
ASN mengajak atau mengintimidasi untuk mendukung salah satu peserta
pemilu," ucapnya.
Tak
hanya itu, menurutnya, ketidaknetralan ASN terlihat ketika melakukan
pendekatan diri pada salah satu partai politik. Kemudian, ada ASN
menggunakan atribut peserta pemilu.
"Untuk
menangani masalah ini, Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri karena ada
keterbatasan. Terutama dari sisi jumlah pengawas mengingat luas lingkup
pengawasan pemilu," katanya.
Oleh
karena itu, aliansi strategis dilakukan Bawaslu dengan bekerja sama
dengan sejumlah pihak. Seperti, TNI, Polri dan instansi pemerintah
lainnya untuk ikut melakukan pengawasan.
"Penegakan
netralitas ASN, TNI dan Polri tidak hanya tunduk pada Undang Undang
Pemilu. Tetapi tunduk pada regulasi lainnya yang menjadi dasar wewenang
penangananya oleh lembaga tersebut," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment