KOTA CILEGON ( KONTAK BANTEN) – Mulai Kamis, 1 Februari 2024 sekira pukul
00.00 WIB, tarif penyeberangan Merak Bakauheni dan sebaliknya untuk
Dermaga Eksekutif akan mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif untuk penyeberangan Merak Bakauheni di dermaga
eksekutif, itu mengacu pada surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia
Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023.
Dimana
surat tersebut tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan
Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan
Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan penerapan
penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan
Bakauheni dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan
penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.
Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain.
Shelvy
bilang, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar
pelayanan minimum. “ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada
pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk
menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang
dengan nyaman dan aman,” katanya.
Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ASDP terus berupaya untuk
memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan,
dan kenyamanan pengguna jasa.
Bagi ASDP, harapannya agar
operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan
dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk
terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa.
Ia mengaku, selama lima tahun terakhir belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak-Bakauheni.
Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi
dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan,
penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
Berdasarkan
analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk
penumpang mencapai 8,72%. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai
faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan
fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu,
untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74%.
“Penerapan
penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini
juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan
kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatkan
fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas
dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang,” ujar
Shelvy lagi.
Selain itu, para pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di
atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber-ac,
kantin, hingga tempat bermain anak.
Terkait penerapan penyesuaian
tarif pada awal Februari ini, ASDP telah melakukan sosialisasi secara
langsung, serta berkolaborasi dengan pihak terkait untuk memastikan
koordinasi yang tepat dalam penerapan tarif dan penyampaian informasi
kepada pengguna jasa.
Selain melalui media sosial, informasi
tentang penyesuaian tarif juga disampaikan melalui aplikasi Ferizy dan
media luar ruang seperti spanduk yang dipasang di area pelabuhan.
Tarif Terpadu Eksekutif Merak-Bakauheni
A. PENUMPANG
Dewasa : Rp 84.800
Bayi : Rp 4.000
A. PENUMPANG
Dewasa : Rp 84.800
Bayi : Rp 4.000
B. KENDARAAN
Golongan I : Rp85.000
Golongan II : Rp 129.677
Golongan III : Rp 187.853
Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 749.128
Kendaraan Barang : Rp 491.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928
Kendaraan Barang : Rp 904.923
Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985
Kendaraan Barang : Rp 1.366.620
Golongan VII : Rp 1.975.580
Golongan VIII : Rp 2.619.845
Golongan IX : Rp 3.998.920
Golongan I : Rp85.000
Golongan II : Rp 129.677
Golongan III : Rp 187.853
Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp 749.128
Kendaraan Barang : Rp 491.800
Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928
Kendaraan Barang : Rp 904.923
Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985
Kendaraan Barang : Rp 1.366.620
Golongan VII : Rp 1.975.580
Golongan VIII : Rp 2.619.845
Golongan IX : Rp 3.998.920
0 comments:
Post a Comment