Friday, 5 January 2024

Gaji PNS Naik, Berikut Besaran Tiap Golongan

 


 JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran, dan PPPK. Kenaikan tersebut tercantum dalam Undang-Undang APBN 2024 pada September 2023. 

Adapun kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8 persen. Sementara pensiunan naik 12 persen.

Meski demikian, kenaikan yang seharusnya berlaku 1 Januari 2024, namun hingga kini belum ada. Bahkan banyak yang menanyakan pencairan kenaikan gaji tersebut.

“Kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan tunjangan veteran serta PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di akun media sosial X-nya.

Namun menurutnya, untuk merealisasikan itu pemerintah membutuhkan aturan teknis. Sehingga pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk rapel.

Saat ini pemerintah sedang Peraturan Pemerintah (PP) untuk gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan veteran.  Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ujarnya.

KBRN, Jakarta: Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, pensiunan, veteran, dan PPPK. Kenaikan tersebut tercantum dalam Undang-Undang APBN 2024 pada September 2023. 

Adapun kenaikan gaji untuk PNS, TNI, Polri, dan PPPK sebesar 8 persen. Sementara pensiunan naik 12 persen.

Meski demikian, kenaikan yang seharusnya berlaku 1 Januari 2024, namun hingga kini belum ada. Bahkan banyak yang menanyakan pencairan kenaikan gaji tersebut.

“Kenaikan gaji di tahun 2024 untuk PNS, TNI, Polri, pensiunan, dan tunjangan veteran serta PPPK berlaku sejak 1 Januari 2024. Hal itu sebagaimana disampaikan Presiden Jokowi sebelumnya," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo di akun media sosial X-nya.

Namun menurutnya, untuk merealisasikan itu pemerintah membutuhkan aturan teknis. Sehingga pembayarannya akan dilakukan dalam bentuk rapel.

Saat ini pemerintah sedang Peraturan Pemerintah (PP) untuk gaji PNS, TNI, Polri, pensiun PNS, pensiun TNI, pensiun Polri, dan tunjangan veteran.  Kemudian Peraturan Presiden (Perpres) untuk gaji PPPK.

“Mohon tetap tenang. Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan,” ujarnya.

Lalu berapa besaran gaji PNS dan PPPK termasuk guru di tahun 2024 setelah mengalami kenaikan 8 persen.  Berikut daftarnya yang dirangkum dalam sejumlah sumber:


Gaji PNS 2024

- Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420


- Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600


- Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760


- Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296


Gaji PPPK 2024

1. Golongan I: Rp 1.938.276 - Rp 2.901.096

2. Golongan II: Rp 2.117.016 - Rp 3.071.412

3. Golongan III: Rp 2.206.656 - Rp 3.201.336

4. Golongan IV: Rp 2.299.860 - Rp 3.336.768

5. Golongan V: Rp 2.511.648 - Rp 4.190.076

6. Golongan VI: Rp 2.742.876 - Rp 4.367.314

7. Golongan VII: Rp 2.858.976 - Rp 4.552.092

8. Golongan VIII: Rp 2.979.828 - Rp 4.744.548

9. Golongan IX: Rp 3.203.820 - Rp 5.261.760

10. Golongan X: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

11. Golongan XI: Rp 3.339.252 - Rp 5.484.240

12. Golongan XII: Rp 3.627.720 - Rp 5.958.144

13. Golongan XIII: Rp 3.781.188 - Rp 6.210.108

14. Golongan XIV: Rp 3.941.136 - Rp 6.472.764

15. Golongan XV: Rp 4.107.780 - Rp 6.746.652

16. Golongan XVI: Rp 4.281.660 - Rp 7.031.988

17. Golongan XVII: Rp 4.462.776 - Rp 7.329.420


Selain mendapatkan gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan. Hal ini seperti yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. 

Tunjangan ini yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural. Kemudian tunjangan jabatan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Ilustrasi PNS atau ASN. (Foto: Setkab.go.id)
Share:

0 comments:

Post a Comment

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

DINAS PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

Energi Untuk Masa Depan Bangsa

CREW KORAN KONTAK BANTEN

CREW KORAN KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

KEMENTRIAN DALAM NEGERI RI

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

DPRD KAB TANGERANG HUT TANGERANG

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support