JAKARTA ( KONTAK BANTEN) KPU RI telah menetapkan seragam formal dan informal untuk
petugas KPPS pada Pemilu 2024. Ketentuan Seragam KPPS Pemilu 2024
tertuang dalam Keputusan KPU No. 227 Tahun 2023.
Dalam Keputusan
KPU tersebut, terdapat beberapa aturan untuk seragam KPPS Pemilu 2024.
Simak kentuan seragam formal dan informal petugas KPPS di TPS Pemilu
2024:
Baju KPPS Pemilu 2024
• Warna: Biru Dongker
• Bahan: Katun
• Model: Kemeja tactical lengan panjang gulung, dua kantong saku luar, kancing hitam
Badge KPU
Badge
KPU bordir berada di lengan kiri, sedangkan badge KPU Kabupaten/Kota di
lengan kanan. Tulisan nama berwarna putih, dan tulisan nama anggota
PPK, PPD, atau PPS dengan bordir.
Celana KPPS Pemilu 2024
• Warna: Cokelat Khaki
• Bahan: Katun Drill
•
Model: Celana tactical, saku dalam diagonal samping atas, saku tipe
kargo belakang kiri dan kanan serta tambahan samping kiri dan kanan di
atas lutut.
Selain ketentuan di atas, KPU juga memberikan opsi
bagi KPPS bisa menggunakan baju tradisional masing-masing daerah.
Seperti, baju petani, hingga seragam perjuangan.
Pemakaian seragam
yang serempak dan rapi tersebut diyakini dapat meningkatkan antusiasme
masyarakat. Yakni, dalam mengikuti proses pencoblosan Pemilu 2024.
0 comments:
Post a Comment