JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Simak tahapan dan jadwal Pemilu 2024 di
luar negeri di dalam artikel ini. Pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di
luar negeri sudah mulai dilakukan, salah satunya di Jepang, sejak
Minggu (21/1/2024).
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 di Luar Negeri
Dikutip dari Antara, KPU
RI telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di TPSLN. Pada
pemilu presiden dan wakil presiden, serta anggota dewan perwakilan
rakyat serentak 2024.
Hal
itu, tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang
Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024. Yakni,
berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023.
Berdasarkan
surat keputusan itu, KPU menyelenggarakan pemungutan suara untuk WNI
yang tersebar di 129 kota di seluruh dunia. Pemilu di luar negeri akan
dilaksanakan lebih awal dengan jadwal berbeda pada tiap kota.
Pemungutan
suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri akan dilaksanakan pada
5-14 Februari 2024. Adapun wilayah pertama yang akan melaksanakan
pemungutan suara adalah Hanoi dan Ho Chi Mihn City.
Kemudian disusul Panama City, Tehran. Dan diakhiri wilayah Vanimo pada Rabu, 14 Februari 2024.
Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024
Tata
cara memilih atau mencoblos WNI di luar negeri, diatur dalam Pasal 353
ayat 1 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan pasal tersebut pemberian suara untuk Pemilu dilakukan dengan
cara mencoblos satu kali.
Yakni
pada nomor, nama, foto pasangan calon. Atau, tanda gambar partai
politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden
dan wakil presiden.
0 comments:
Post a Comment