JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) periode
2019-2021, Sarimuda akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang dalam kasus dugaan
korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp18 miliar.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Muhammad Albar Hanafi
telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Sarimuda ke
Pengadilan Tipikor Palembang pada hari ini, Senin (22/1).
"Sekaligus
dilakukan pemindahan tempat penahanan terdakwa dimaksud ke Rutan Kelas I
Palembang. Terkait status penahanan menjadi wewenang Pengadilan
Tipikor," kata Ali kepada wartawan, Senin (22/1).
Nantinya, lanjut Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mendakwa Sarimuda dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp18 miliar.
"Lengkapnya
uraian dakwaan akan dibacakan tim Jaksa pada agenda sidang perdana
berdasarkan penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim," pungkas
Ali.
PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan
Peraturan Daerah 11/2017 dengan kepemilikan saham 99,99 persen oleh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).
PT SMS
Perseroda ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK)
Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa jasa pengangkutan
batubara dengan menggunakan transportasi kereta api dari PT Kereta Api
Indonesia (KAI) Persero.
Pada 2019, Sarimuda diangkat sebagai
Dirut PT SMS Perseroda, dan dengan jabatannya tersebut, Sarimuda membuat
kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara dengan
menggunakan fasilitas PT KAI Persero, termasuk dengan sejumlah customer,
yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha
pertambangan.
Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan
batubara tersebut, PT SMS mendapatkan pembayaran dengan hitungan per
metrik ton.
Selain itu, PT SMS juga melakukan kerja sama dengan
beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung. Dalam rentang waktu
2020-2021, atas perintah Sarimuda, terjadi proses pengeluaran uang dari
kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif.
Pembayaran
dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS,
akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda
melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta
dalam bentuk tunai. Dia juga mentransfer ke rekening bank salah satu
perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama
bisnis dengan PT SMS
0 comments:
Post a Comment