JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kementerian
Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024
tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal
Pemungutan Suara Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2024.
Lewat Surat Edaran tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Jika buruh masih harus tetap bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serempak 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur kepada pekerja.
“Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024),” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pada poin ketiga disebutkan bahwa “Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dikerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,” bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut dikutip. (**)
Lewat Surat Edaran tersebut, Kemnaker menegaskan bahwa pengusaha atau pemberi kerja harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.
Jika buruh masih harus tetap bekerja pada tanggal penyelenggaraan Pemilu serempak 14 Februari mendatang, maka pekerja berhak untuk mendapatkan upah lembur kepada pekerja.
“Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024),” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri saat dihubungi MNC Portal, Selasa (30/1/2024).
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tersebut, pada poin ketiga disebutkan bahwa “Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dikerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,”
“Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya,” bunyi poin kedua Surat Edaran tersebut dikutip. (**)
0 comments:
Post a Comment