TANGERANG (KONTAK BANTEN)— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menghentikan sementara rapat pleno perhitungan suara di tingkat kecamatan.
Komisioner
KPU Banten, M. Ali Zaenal Abidin menjelaskan, keputusan penghentian
sementara rapat pleno di tingkat kecamatan ini berdasarkan intruksi KPU
RI.
Selama penundaan ini, Ali berujar, KPU berupaya membersihkan data
ekstrem atau perbedaan perolehan suara antara C1 dan bacaan sistem
gambar di Sirekap yang saat ini menjadi polemik.
"KPU kabupaten kota melakukan pembersihan data ekstrim yaitu
perbedaan gambar C hasil dengan konversi angka di Info Pemilu untuk
mendapatkan kesesuaian data," kata Ali, Senin (19/2/2024).
Dia menyebutkan, rapat pleno tingkat kecamatan ini rencananya
berlanjut besok, Selasa (20/2) hingga Sabtu (2/3). Selanjutnya, pleno
akan naik ke tingkat kabupaten dan kota.
"Penundaan
jalannya rapat pleno di tingkat kecamatan untuk memastikan terlebih
dahulu kualitas data yang digunakan untuk rekap kecamatan lebih akurat,"
terangya.
Selain itu, Ali memastikan, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Berdasarkan
peraturan yang berlaku, yakni membuka kotak suara dan mengeluarkan C
hasil semua pemilihan, untuk dibacakan dan dimasukan ke dalam Sirekap
dengan dihadiri saksi, pengawas Pemilu, pemantau dan masyarakat.KPU Banten memastikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan
suara tingkat kecamatan akan berjalan tepat waktu dan selesai menurut
tahapan yang ditetapkan," jelasnya.
0 comments:
Post a Comment