JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Bawaslu mengingatkan peserta Pemilu 2024
baik capres-cawapres maupun para caleg agar tidak melakukan aktivitas
kampanye selama masa tenang yaitu 10-13 Februari 2024. Bawaslu
mengatakan, ada ancaman pidana bagi pihak yang melanggar.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Lolly Suhenty dalam
keterangan video, di Jakarta, dikutip Senin (12/2/2024). Himbauan
tersebut disampaikan untuk menanggapi berakhirnya masa kampanye Pemilu
pada Sabtu, 10 Februari 2024. Sesuai dengan keputusan KPU, setelah masa
kampanye ada masa tenang selama tiga hari sebelum pencoblosan yaitu
11-13 Februari 2024.
Lolly menyatakan, selama masa tenang peserta pemilu dilarang
berkampanye secara langsung maupun di media sosial. Kata dia, kalau
masih ada peserta yang melakukan kampanye, Bawaslu akan bertindak.
"Kalau masih ada (kampanye) maka dia nanti masuk ke dalam penanganan
pelanggaran,” kata Lolly.
Agar tak kecolongan, Lolly mengatakan pihaknya akan melakukan patroli siber untuk memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka. Patroli siber ini untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye di medsos.
Selain melarang kampanye, Lolly juga mengingatkan agar akun personal
tidak memposting materi yang menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena
ada Undang-Undang ITE.
"Menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly
Selain larangan kampanye di media sosial, Lolly mengingatkan peserta
pemilu tidak memberikan uang atau barang kepada masyarakat selama masa
tenang dan nanti saat pemungutan suara. Kegiatan bagi-bagi uang atau
barang untuk kepentingan kampanye yang dikenal juga dengan money politic
merupakan bagian dari pelanggaran pemilu.
“Kita sama-sama tahu Pasal 523 ayat 2 (UU Pemilu) pada masa tenang,
kalau itu dilakukan maka sanksinya pidana pemilu, sanksinya empat tahun
pidana penjara ditambah Rp 48 juta kalau tidak salah dendanya,” kata
Lolly.
Pemberian uang ini juga berlaku untuk uang digital. Bawaslu telah
menjalin kerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK) untuk mengawasi hal tersebut.
0 comments:
Post a Comment