Pejabat di Kejari dan Polres Pandeglang tengah memusnahkan barang bukti tindak pidana kasus narkoba. Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan dengan cara diblender. |
PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang kembali memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah inkrah. Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tersebut, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Pandeglang, Selasa (27/2/2024).
Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Pandeglang, Dessy Iswandari menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan salah tugas Kejari, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang kami melaksanakan eksekusi atau pemusnahan barang bukti hasil kejahatan pada hari ini, telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” katanya.
Dia menyebut, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin dilaksanakan. Hal itu dilakukan untuk menghindari penumpukan dan menghindari penyimpangan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan ini juga bertujuan, untuk meminimalisir penumpukan serta penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 33 kasus perkara berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri selama periode November sampai Desember tahun 2023 yang sudah putus pada tahun 2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 109 gram, Ganja kering 314 gram, tembakau sintetis 0,4 gram, obat keras merek hexymer 3.012 butir, tramadol 17.089 butir, baby lobster jenis pasir dan jenis mutiara sebanyak 364 ekor, 69 botol miras, handphone berbagai merk, tas kecil, alat hisap sabu, timbangan, pakaian, serta senjata tajam.
0 comments:
Post a Comment