JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) menolak
berkomentar banyak soal wacana penggunaan hak angket DPR RI, untuk
mengusut dugaan kecurangan dalam Pemilu Serentak 2024 yang disuarakan
Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo. Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya tidak dalam
kapasitas menanggapi perihal rencana penggunaan hak angket DPR RI
sebagai langkah protes dalam bentuk investigasi kebijakan pelaksanaan
pemilu.
"Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai
hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya
perspektifnya sendiri," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH
Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Dia menjelaskan, protes atas pelaksanaan
dan/atau hasil pemilu telah diatur konstitusi dan peraturan
perundang-undangan terkait, untuk di Bawaslu melalui mekanisme laporan
dugaan pelanggaran.
"Menindaklanjuti pelanggaran (di Bawaslu)
iya. Tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan
Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di
Bawaslu," katanya.
Maka dari itu, Bagja yang telah menjabat
Anggota Bawaslu RI selama dua periode memastikan, jajarannya kini tengah
menyiapkan penanganan laporan-laporan yang masuk.
Selain itu,
dia juga memastikan jajaran Bawaslu siap menghadapi sengketa hasil
pemilu sebagai pihak terkait, yang nantinya akan berproses di Mahkamah
Konstitusi (MK).
"Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada
masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun
hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota," demikian
Bagja menambahkan
0 comments:
Post a Comment