JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Dalam tugas-tugasnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kejaksaan sangat beririsan. Bukan saja terkait monopoli perizinan tambang atau ekspor impor, tapi persekongkolan tender proyek baik di pusat maupun di daerah.
“Karena itu antara KPPU dan Kejaksaan harus saling berkoordinasi, sehingga tidak saling bersinggungan antar wewenang atau silang pendapat nantinya,” kata Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima audiensi Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan anggota KPPU di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta (07/02/2024).
Audiensi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja sama antara KPPU dan Kejaksaan dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman.
Jaksa Agung lebih lanjut mengungkapkan dari informasi intelijen yang diperoleh, masih terdapat indikasi pola transaksional dalam penanganan perkara persaingan usaha oleh KPPU.
“Hingga saat ini, Kejaksaan masih belum memastikan informasi tersebut,” ucap Jaksa Agung yang dalam audiensi juga menekankan beberapa hal penting terkait peningkatan kerja sama antar kedua lembaga, diantaranya:
– Koordinasi Strategis: Diperlukan koordinasi yang lebih baik terkait langkah-langkah strategis dalam penanganan perkara keperdataan dan tata usaha negara, khususnya terkait denda administratif yang memiliki tingkat ketaatan yang rendah.
– Optimalisasi Pelaksanaan Kerja Sama: Pentingnya meningkatkan dan mengoptimalkan kerja sama antara KPPU dengan jajaran Kejaksaan di tingkat daerah di seluruh Indonesia.
– Pelatihan Kolaboratif: Diperlukan pelatihan kolaboratif antara personel KPPU dan Kejaksaan, seperti Focus Group Discussion, seminar, dan kegiatan lainnya untuk meningkatkan kemampuan personal dalam penegakan hukum persaingan usaha.
– Integritas dan Profesionalitas: KPPU sebagai lembaga yang menegakkan hukum persaingan usaha perlu menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugasnya, serta menghindari pola transaksional dalam penegakan hukum persaingan usaha.
Sementara itu Ketua KPPU M Fanshurullah Asa mengungkapkan terkait Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani selama ini terdapat 12 perkara KPPU yang telah dibantu penyelesaiannya oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara JAM (Datun).
Selain itu, katanya, KPPU juga memiliki tunggakan lebih dari Rp280 miliar yang memerlukan solusi serta dukungan dari Kejaksaan dalam penguatan tugas dan fungsi KPPU ke depannya.
Seperti diketahui pada 4 Juni 2021, KPPU dan Kejaksaan Agung telah menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang akan berakhir pada 4 Juni 2024.
Menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut, Sekretariat Jenderal KPPU bersama JAM Datun pun menandatangani Nota Kesepahaman tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada 9 September 2021 yang berlaku hingga 9 September 2024.(yadi).
0 comments:
Post a Comment