SERANG (KB)– DPRD Provinsi Banten, me – warning kepada ribuan perusahaan yang ada di Provinsi Banten, agar membayarkan hak karyawan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Perundang-undangan yakni selambat-lambatnya H – 7 lebaran.
Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi V DPRD Banten,
Dede Rohana Putra, seusai acara Diskusi Bersama Pokja Wartawan Harian
dan Elektronik Provinsi Banten, di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang,
Senin (18/3/2024).
Dede mengatakan, THR merupakan hak karyawan yang harus
dibayarkan oleh perusahaan. THR harus dibayarkan H-7, atau satu pekan
sebelum Idul Fitri atau Lebaran 1445 Hijriyah.
“Ini menjadi sebuah perhatian khusus, maka harus
dipastikan buruh menerima haknya apalagi hari raya ini momentum yang
hanya terjadi satu tahun sekali,” kata Dede, Senin (18/3/2024).
Berdasarkan monitoring yang dilakukan beberapa tahun
lalu, kebanyakan perusahaan besar taat dalam memberikan THR kepada
buruh. Namun ada juga beberapa perusahaan menengah yang perlu di monitor
secara terus menerus, karena tidak sanggup membayarkan THR sesuai
dengan aturan.
“Ada beberapa yang dilaporkan perusahaan tidak sanggup
membayar. Ada kebijakan dicicil atau dua kali bayar meskipun tidak boleh
tapi dari pada tidak membayar, saya kira ini adalah hak buruh kita akan
kontrol,” ujarnya.
Maka dari itu, pihaknya bersama Dinas Tenaga Kerja dan
Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten akan terus melakukan
pengawasan terhadap perusahaan agar membayarkan THR, bila perlu
dibayarkan lebih awal.
Ia juga meminta kepada Disnakertrans untuk membuat posko
pengaduan THR secara online. Langkah tersebut sebagai upaya untuk
mempermudah dan mempercepat layanan bila adanya aduan buruh yang tidak
dibayarkan THR sesuai aturan.
“Kami minta Disnakertrans berperan aktif dan buka posko
online agar gampang disebarkan melalui WA (WhatsApp-red) kemudian
misalnya link website, yang belum dibayar bisa melapor,” ungkapnya.
Dengan pengaduan tersebut, maka pihak pengawas akan
melakukan pemanggilan terhadap karyawan dan perusahaan untuk mencari
solusi terbaik. Misalnya dapat dibayarkan dicicil meskipun tidak
diperbolehkan.
“Kita akan mencari solusi terbaik karyawan mendapatkan
haknya, begitu pun dengan pengusaha tidak alami kerugian karena dalam
kondisi yang tidak baik,” paparnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida
Fauziyah, meminta kepada perusahaan untuk membayarkan THR dalam H-7 Idul
Fitri 1445 Hijriyah atau Lebaran 2024. Selain itu, perusahaan juga
diminta untuk membayarkan THR secara penuh, dan dilarang membayar secara
dicicil.
“THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari
sebelum hari raya keagamaan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Pemberian
THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
0 comments:
Post a Comment