Wednesday 27 March 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek JLS Kota Cilegon Rp 12,7 Miliar Ditangkap Tim Tabur Kejagung

 

 
 JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Victory JT Mandajo, buronan kasus korupsi proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) di Kota Cilegon tahun 2014 senilai Rp 12,7 miliar, ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin malam, 25 Maret 2024.
Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) itu ditangkap di kediamannya, di Bekasi, Jawa Barat.“Pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB di Bekasi, Jawa Barat, Tim Tabur Kejagung berhasil menangkap buronan Kejati Banten atas nama Victory JT Mandajo,” ujar Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, saat konferensi pers di kantor Kejati Banten, Selasa, 26 Maret 2024.
Didik menjelaskan, terpidana sudah divonis tujuh tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp 959,538 juta subsider tiga tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu.
Selama proses persidangan, ia tidak pernah hadir sehingga proses sidang dilakukan tanpa terdakwa atau in absentia.
“Sidangnya in absentia,” ujarnya didampingi Asintel Kejati Banten, Ajie Prasetya, dan Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti.
Dalam amar putusan pengadilan, terpidana telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana ditahan di Lapas Cilegon,” kata Didik.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Serang, kasus korupsi ini berawal pada tahun 2014 lalu.
Ketika itu dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur untuk proyek JLS.
Saat proses lelang, terdapat 38 perusahaan yang ikut mendaftar.
Dari 38 perusahaan tersebut, hanya empat perusahaan yang memberikan penawaran.
Keempat perusahaan tersebut, PT Kronjo Putra Perdana, PT Ismi Jaya, PT Wahyu Mulyana Jaya, dan PT KAK.
Dari empat perusahaan tersebut, PT KAK dinyatakan pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 12,706 miliar.
Meski telah dinyatakan sebagai pemenang lelang, PT KAK ternyata tidak melaksanakan proyek tersebut.
Proyek yang didanai APBD Kota Cilegon itu diambil alih oleh mendiang Suhemi.
Selama pelaksanaan pekerjaan, tidak pernah ada tenaga ahli dari PT KAK yang mengontrol dan mengawasi pekerjaan. Selain itu, tidak ada personel PT KAK yang memiliki kapasitas dan keahlian sebagaimana prasyaratan sesuai dokumen penawaran pada tahap pelelangan.
Meski demikian, Bakhrudin (sudah divonis) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi, serta tanggung jawab dalam mengontrol atau memimpin berhasilnya kegiatan peningkatan jalan lapis beton STA 6+500 sampai 8+750 itu membiarkannya. Padahal, Bakhrudin mengetahui persoalan tersebut.
Setelah serah terima pekerjaan tersebut, pekerjaan peningkatan lapis beton mengalami kegagalan bangunan. Akibatnya, jalan yang selesai dibangun tersebut ambruk karena dilanda hujan selama tiga hari.
Berdasarkan pemeriksaan oleh tim ahli dari Universitas Parahiyangan Bandung terhadap hasil pekerjaan proyek, terdapat temuan berupa gambar desain yang digunakan dalam kontrak berbeda dengan desain yang dikerjakan. Kerugian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi ini adalah sebesar Rp 959.538.904,21. (*)

No comments:

Post a Comment