JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Victory JT Mandajo, buronan kasus korupsi proyek Jalan Lingkar
Selatan (JLS) di Kota Cilegon tahun 2014 senilai Rp 12,7 miliar,
ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung)
RI, Senin malam, 25 Maret 2024.
Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria (KAK) itu ditangkap di kediamannya, di Bekasi, Jawa Barat.“Pada Senin malam sekitar pukul 19.30 WIB di Bekasi, Jawa Barat, Tim
Tabur Kejagung berhasil menangkap buronan Kejati Banten atas nama
Victory JT Mandajo,” ujar Kajati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, saat
konferensi pers di kantor Kejati Banten, Selasa, 26 Maret 2024.
Didik menjelaskan, terpidana sudah divonis tujuh tahun penjara, denda
Rp 250 juta subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp 959,538 juta
subsider tiga tahun dan enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor
Serang, pada Selasa, 31 Oktober 2023 lalu.
Selama proses persidangan, ia tidak pernah hadir sehingga proses sidang dilakukan tanpa terdakwa atau in absentia.
“Sidangnya in absentia,” ujarnya didampingi Asintel Kejati Banten, Ajie Prasetya, dan Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti.
Dalam
amar putusan pengadilan, terpidana telah terbukti bersalah melanggar
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU
RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana ditahan di Lapas Cilegon,” kata Didik.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Serang, kasus korupsi ini berawal pada tahun 2014 lalu.
Ketika itu dilaksanakan pelelangan umum dengan menggunakan sistem gugur untuk proyek JLS.
Saat proses lelang, terdapat 38 perusahaan yang ikut mendaftar.
Dari 38 perusahaan tersebut, hanya empat perusahaan yang memberikan penawaran.
Keempat perusahaan tersebut, PT Kronjo Putra Perdana, PT Ismi Jaya, PT Wahyu Mulyana Jaya, dan PT KAK.
Dari empat perusahaan tersebut, PT KAK dinyatakan pemenang lelang dengan nilai penawaran Rp 12,706 miliar.
Meski telah dinyatakan sebagai pemenang lelang, PT KAK ternyata tidak melaksanakan proyek tersebut.
Proyek yang didanai APBD Kota Cilegon itu diambil alih oleh mendiang Suhemi.
Selama pelaksanaan pekerjaan, tidak pernah ada tenaga ahli dari PT
KAK yang mengontrol dan mengawasi pekerjaan. Selain itu, tidak ada
personel PT KAK yang memiliki kapasitas dan keahlian sebagaimana
prasyaratan sesuai dokumen penawaran pada tahap pelelangan.
Meski
demikian, Bakhrudin (sudah divonis) selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) yang mempunyai tugas pokok dan fungsi, serta tanggung jawab dalam
mengontrol atau memimpin berhasilnya kegiatan peningkatan jalan lapis
beton STA 6+500 sampai 8+750 itu membiarkannya. Padahal, Bakhrudin
mengetahui persoalan tersebut.
Setelah serah terima pekerjaan
tersebut, pekerjaan peningkatan lapis beton mengalami kegagalan
bangunan. Akibatnya, jalan yang selesai dibangun tersebut ambruk karena
dilanda hujan selama tiga hari.
Berdasarkan pemeriksaan oleh tim
ahli dari Universitas Parahiyangan Bandung terhadap hasil pekerjaan
proyek, terdapat temuan berupa gambar desain yang digunakan dalam
kontrak berbeda dengan desain yang dikerjakan. Kerugian negara yang
disebabkan oleh kasus korupsi ini adalah sebesar Rp 959.538.904,21. (*)
0 comments:
Post a Comment