Umat
Islam di seluruh dunia saat ini sangat bergembira dengan menjalani
ibadah puasa di bulan yang sangat mulia, yaitu bulan Ramadhan. Banyak
sekali ayat al-Quran dan Hadits serta para penceramah yang menyampaikan
keistimewaan dari bulan yang sangat mulia ini, salah satunya ialah
dengan banyak berdoa dan berbuat kebajikan, baik Hablum Minallah
(hubungan dengan Allah), Hablum Minannas (hubungan dengan manusia) dan
Hamblum Minal ‘Alam (hubungan manusia dengan alam). Ketiganya hendaknya
dapat dilakukan dengan penuh keikhlasan untuk mendapatkan ridha Allah
SWT.
Setiap
amalan kebajikan yang dilakukan pada bulan Ramadhan bernilai ibadah
menjadi lebih tinggi daripada dilakukan pada bulan-bulan yang lain jika
dilakukan dengan ikhlas untuk mengharapkan ridha Allah SWT akan
mendapatkan balasan dengan pahala yang berlipat ganda, sesuai dengan
hadits : Barang siapa yang pada bulan Ramadhan mendekatkan diri kepada
Allah SWT dengan suatu kebaikan, nilainya seperti orang yang melakukan
perbuatan yang diwajibkan pada bulan lainnya. Dan barang siapa yang
melakukan suatu kewajiban pada bulan Ramadhan, nilainya sama dengan 70
kali lipat dari kewajiban yang dilakukannya pada bulan lainnya (HR.
Bukhari Muslim).
Salah
satu bentuk kebajikan yang dilakukan di bulan Ramadhan disamping puasa
Ramadhan ialah dengan memperbanyak sedekah, bahkan terdapat hadits Nabi
yang berkenaan dengan keutamaan sedekah di bulan Ramadhan ialah “Dari
Anas bin Malik RA yang diriwayatkan secara marfu’: Sedekah yang paling
afdhal adalah diberikan di bulan Ramdhad (HR. Tirmizy). Selanjutnya,
hadits Rasulullah SAW bersabda : Siapa yang memberi makan (saat berbuka)
untuk orang yang puasa, maka dia mendapatkan pahala seperti pahala
orang yang diberi makannya itu tanpa dikurangi sedikitpun dari
pahalanya. (HR. At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu
Khuzaemah).
Zakat Bagian dari Sedekah
Dari
keterangan hadits di atas menunjukkan begitu besar pahala sedekah jika
dilakukan pada bulan Ramadhan ini, bahkan untuk menyempurnakan puasa,
menjelang akhir Ramadhan kita diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah
sesuai hadits Dari Ibnu Umar berkata Ra. ia berkata, ”Rasulullah SAW.
Mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu Sho’ (2,5 kg) kurma atau gandum
atas setiap hamba atau orang merdeka, laki laki atau perempuan, kecil
atau besar dari orang Islam. Beliau menyuruh melaksanakannya sebelum
orang-orang pergi shalat Idul Fitri (H.R. Bukhari Muslim).
Terkait
zakat, begitu besar pengaruhnya dalam peningkatan perekonomian umat
Islam, khususnya bagi penerimanya (mustahik) jika dikelola dengan
manajemen yang baik dan modern. Sasaran pendistribusiannya (asnaf) telah
diatur dalam surat Qur’an Surat At-Taubah ayat 60 : Sesungguhnya
zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin,
pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk
(memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan
orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang
diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Asnaf
zakat telah diatur dalam ayat tersebut yaitu sebanyak 8 golongan, namun
demikian kiranya asnaf tersebut memerlukan pengkajian lebih mendalam
agar segela problematika sosial di masyarakat dapat teratasi.
Pemerintah
menyadari betul betapa pentingnya dana zakat ini dalam membangun
perekonomian umat misalnya Presiden RI pada tahun 2021 pernah
meluncurkan gerakan cinta zakat. Berbagai regulasi telah dilahirkan
untuk mendukung gerakan zakat seperti UU No. 23 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Zakat, Pembentukan BAZNAS dan sebagainya.
Pemerintah
Aceh juga sangat serius dalam mendukung gerakan zakat, hal ini dapat
dilihat dari berbagai regulasi yang telah ada seperti Qanun Aceh No. 10
Tahun 2018 tentang Baitul Mal dan perubahannya yaitu Qanun Aceh No. 3
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh No. 10 Tahun 2018 tentang
Baitul Mal, Peraturan Gubernur Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pengelolaan
Zakat dan Infak pada Baitul Mal Aceh dan lain sebagainya yang bertujuan
tidak lain adalah agar dana zakat dapat lebih bermanfaat bagi
masyarakat.
Baitul
Mal sebagai lembaga yang diamanahkan untuk mengelola dana umat ini
hendaknya dapat melakukan trobosan-trobosan baru, sehingga betul-betul
dapat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat
Sedekah Amalan yang ingin dilakukan orang meninggal jika hidup kembali
Dalam
Qur’an Surat Al Munafiqun ayat 10, berbunyi: "Dan infakkanlah sebagian
dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada
salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), 'Ya
Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian) ku sedikit waktu
lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang
saleh."
Betapa
dahsyatnya pahala sedekah ini, apalagi jika ditunaikan pada bulan
Ramadhan yang banyak memiliki kelebihan-kelebihan, sampai-sampai orang
yang telah meninggal jika diizinkan untuk hidup sebentar saja, maka yang
dilakukan adalah dengan menunaikan sedekah, bukannya ibadah yang lain
seperti shalat, puasa dan sebagainya, tentunya orang yang sudah
meninggal tersebut telah merasakan manfaat dari amalan sedekah yang ia
tunaikan pada saat masih hidup, berbeda halnya dengan orang yang enggan
untuk bersedekah tentunya ia tidak akan mendapatkan syafaat apapun.
Semoga
disisa bulan Ramadhan ini dapat kita optimalkan dengan beribadah secara
maksimal, khususnya dalam menunaikan zakat dan bersedekah sehingga
dapat menjadi syafaat di alam kubur dan akhirat kelak. Amin Ya Rabbal
Alamin.
Penulis: Umi Kulsum
0 comments:
Post a Comment