Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA |
Membagi waris adalah wasiat Allah SWT, dimana orang yang menentang tata cara pembagian waris itu bukan hanya diancam masuk neraka, tetapi lebih parah dari itu, bahkan sampai dipastikan tidak akan keluar lagi untuk selamanya di dalam neraka.
Padahal umumnya umat Islam mendapatkan jaminan dari Nabi SAW, bahwa siapa yang di dalam hatinya ada setitik iman atau matinya dalam keadaan muslim, maka dipastikan akan masuk surga. Kalau harus masuk neraka terlebih dahulu karena besarnya dosa, tetap saja pada akhirnya akan dikeluarkan dari neraka dan dipindahkan ke surga.
Namun ketentuan ini ada pengecualiannya, yaitu ada beberapa orang yang beragama Islam, lalu mati dalam keadaaan muslim, tetapi ketika masuk neraka ternyata diabadikan di dalamnya dan tidak pernah dipanggil keluar. Selamanya abadi di dalam neraka, meski mati dalam keadaan muslim. Siapakah orang itu?
Allah SWT telah menurunkan ketentuan-Nya serta mewajibkan umat Islam untuk membagi warisan sesuai dengan ketentuan itu. Dan bagi mereka yang secara sengaja melanggar dan tidak mengindahkan ketentuan Allah ini, padahal dia sadar dan tahu tentang hukum yang Allah tentukan, maka Dia akan memasukkannya ke dalam api neraka.
Cukup?
Belum!
Bahkan masih ditambahkan lagi dengan jenis siksaan yang menghinakan. Ketentuan seperti ini telah Allah cantumkan di dalam Al-Quran Al-Kariem.
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
Dan siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya (hukum waris), niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa' 14)
Di ayat ini Allah SWT telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siksa api neraka.
Al-Imam Al-Qurtubi di dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Quran
menyebutkan bahwa ada dua macam maksiat. Maksiat pertama adalah
maksiat yang tidak berdampak kepada kekafiran, dan maksiat kedua adalah
maksiat yang berdampak kepada kekafiran dari pelakunya. Dan menentang
ketentuan Allah dalam hukum mawaris ini termasuk jenis yang kedua,
yaitu yang berakibat kepada kekafiran. Sebab yang berada abadi di dalam
neraka hanya orang-orang yang kafir saja.[1]
Tidak seperti pelaku dosa lainnya, mereka yang tidak membagi warisan sebagaimana yang telah ditetapkan Allah SWT tidak akan dikeluarkan lagi dari dalamnya, karena mereka telah dipastikan akan kekal selamanya di dalam neraka sambil terus menerus disiksa dengan siksaan yang menghinakan.
Sungguh berat ancaman yang Allah SWT tetapkan buat mereka yang tidak menjalankan hukum warisan sebagaimana yang telah Allah tetapkan. Cukuplah ayat ini menjadi peringatan buat mereka yang masih saja mengabaikan perintah Allah sebagai ancaman. Jangan sampai siksa itu tertimpa kepada kita semua.
Kalau kita perhatikan secara seksama, salah satu perbedaan siksa antara seorang muslim dengan seorang kafir di hari akhir nanti adalah masalah keabadian di dalam neraka. Orang kafir nanti akan masuk neraka kekal di dalamnya. Sedangkan orang Islam yang masuk neraka, apabila siksanya di neraka sudah dianggap cukup menebus dosa-dosanya, ada kemungkinan dia akan diangkat dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga.
Namun ternyata, ayat ini malah menunjukkan anomali. Seorang seorang muslim yang tidak mau menjalankan aturan hukum waris, diancam akan kekal di dalam neraka. Ini siksaan khas buat orang kafir, padahal secara hukum, pelakunya masih tetap dianggap muslim. Kalau dia meninggal, kita tetap memperlakukan secara Islam. Dia tetap kita mandikan, kafani, shalatkan dan kita kuburkan di lokasi pekuburan milik umat Islam.
Artinya, secara hukum kita tidak memposisikan orang yang menentang hukum Allah ini sebagai orang kafir. Akan tetapi, di akhirat nanti, ternyata hukumannya mirip dengan hukuman buat orang kafir, yaitu kekal di dalam neraka selama-lamanya. Sungguh ancaman Allah SWT ini sangat merisaukan hati kita.
Maka cukup ayat ini sudah menjadi dasar motivasi kita untuk tidak
main-main dengan urusan pembagian waris, dimana kita semua terikat untuk
membaginya sesuai dengan perintah dan ketentuan dari Allah SWT.
Kalau ktia tidak paham atau belum mengerti, maka di pundak kita ada
kewajiban dan beban untuk terus belajar menguasai dan memahami ilmu
faraidh. Sebab kita tidak mau mendekam selamanya di dalam neraka, cuma
karena urusan yang kita anggap sepele, padahal sangat dahsyat di sisi
Allah SWT.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc., MA
Al-Imam Al-Qurtubi di dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Quran, jilid 3 hal. 276
0 comments:
Post a Comment