Menkeu Sri Mulyani (tengsh) saat konferensi pers bersama Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan MenPANRB Abdullah Azwar Anas (kiri). Foto : Ist |
JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Ada kabar gembira untuk para Aparatur
Sipil Negara (ASN). Pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 99,5
triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun
ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, secara
rinci, Rp 48,7 triliun dari dana itu ditujukan untuk pembayaran THR
ASN dan Rp 50,8 triliun lainnya disalurkan untuk gaji ke-13 ASN.
Dibandingkan dengan tahun lalu, ada kenaikan sekitar Rp 18 triliun.
“Untuk ASN anggarannya naik jadi Rp 18 triliun karena ada kenaikan gaji
pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp 9,8 triliun jadi Rp
11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen,” kata Sri Mulyani
dalam konferensi pers, di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan, pembayaran THR akan dilakukan paling cepat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 22 Maret. Menyusul itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni atau setelah Juni.
Sri Mulyani mengungkapkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN
akan dibayarkan full 100 persen tahun ini usai empat tahun krisis akibat
pandemi Covid-19 pada periode 2020-2023.
“APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi termasuk dalam hal
ini mekanisme untuk pemberian THR dan gaji ke-13,” jelasnya.
Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi
nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal
I-2023.
“Kami harap meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digunakan untuk
belanja produk dalam negeri agar membantu UMKM sehingga betul-betul
bermanfaat,” harap dia.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, THR ini akan dibagikan kepada ASN, calon ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan kementerian/lembaga, serta dewan pengawas dan ketua lembaga.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan
Tahun 2024.
“Jadi, tenaga honorer tidak dapat THR,” kata Anas
Anas menekankan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk
penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat Pemerintah yang selama
ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi
masyarakat.
“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja,
tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk
menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” bebernya.
Pemberian THR ini juga sekaligus upaya Pemerintah untuk terus
menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara, yang
nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan sehingga
menambah perputaran uang di masyarakat.
“THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita,” jelas eks Bupati Banyuwangi tersebut.
Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian mengungkapkan, ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13
terbesar yakni ASN DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Tito menjelaskan, untuk DKI Jakarta sendiri memang standar gaji ASN-nya
sudah lebih tinggi, ditambah lagi kapasitas fiskal Pemerintah daerah DKI
cukup kuat.
Mereka memiliki kapasitas fiskal yang kuat, sekitar Rp 80 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 73 persen.
“Jadi, ketergantungan dengan pusatnya hanya 20 persen, apalagi untuk
THR dan gaji ke-13 akan dikirimkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang
sudah diperhitungkan,” ucap Tito.
Sementara bagi perangkat desa tidak mendapatkan THR, bisa dilakukan melalui alokasi dana desa dalam bentuk insentif.
Menurut Tito, kepala desa hingga perangkat lainnya statusnya bukan
ASN, sehingga Pemerintah tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh
Pemerintah Daerah.
“Aturannya memang tidak ada, dalam Undang-Undang Desa itu perangkat desa
bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN Baik dalam
Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Desa statusnya belum jelas bukan
ASN,” tandasnya.
0 comments:
Post a Comment