Saturday 16 March 2024

MENKEU RI : THR Dan Gaji Ke 13 ASN Cair 22 Maret 2024

 

Menkeu Sri Mulyani (tengsh) saat konferensi pers bersama Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan MenPANRB Abdullah Azwar Anas (kiri). Foto : Ist

 JAKARTA (KONTAK BANTEN)  - Ada kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 99,5 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, secara rinci, Rp 48,7 triliun dari dana itu ditujukan untuk pembayaran THR ASN dan Rp 50,8 triliun lainnya disalurkan untuk gaji ke-13 ASN. Dibandingkan dengan tahun lalu, ada kenaikan sekitar Rp 18 triliun.
“Untuk ASN anggarannya naik jadi Rp 18 triliun karena ada kenaikan gaji pokok. Sementara itu, untuk pensiunan naik dari Rp 9,8 triliun jadi Rp 11,65 triliun karena ada kenaikan pensiun 12 persen,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Ge­dung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini memastikan, pem­bayaran THR akan dilakukan paling cepat H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri atau 22 Maret. Menyusul itu, gaji ke-13 akan diberikan pada Juni atau setelah Juni.

Sri Mulyani mengungkapkan, pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN akan dibayarkan full 100 persen tahun ini usai empat tahun krisis akibat pandemi Covid-19 pada periode 2020-2023.
“APBN yang sudah mulai membaik mengembalikan fungsi termasuk dalam hal ini me­kanisme untuk pemberian THR dan gaji ke-13,” jelasnya.

Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.
“Kami harap meningkatkan daya beli ASN, dan bisa digu­nakan untuk belanja produk dalam negeri agar membantu UMKM sehingga betul-betul bermanfaat,” harap dia.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan, THR ini akan dibagikan kepada ASN, calon ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara, wakil menteri, staf khusus lingkungan kementerian/lembaga, serta dewan pengawas dan ketua lembaga.

Hal ini tertuang dalam Per­aturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pem­berian Tunjangan Hari Raya dan gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Jadi, tenaga honorer tidak dapat THR,” kata Anas

Anas menekankan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat Pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.
“Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat,” bebernya.
Pemberian THR ini juga seka­ligus upaya Pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi masyarakat melalui THR kepada aparatur negara, yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan sehingga menambah perputaran uang di masyarakat.

“THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fon­dasi pemulihan ekonomi kita,” jelas eks Bupati Banyuwangi tersebut.

Di tempat yang sama, Men­teri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, ASN yang akan menerima THR dan gaji ke-13 terbesar yakni ASN DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Tito menjelaskan, untuk DKI Jakarta sendiri memang standar gaji ASN-nya sudah lebih tinggi, ditambah lagi kapasitas fiskal Pemerintah daerah DKI cukup kuat.

Mereka memiliki kapasitas fiskal yang kuat, sekitar Rp 80 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 73 persen.
“Jadi, ketergantungan dengan pusatnya hanya 20 persen, apa­lagi untuk THR dan gaji ke-13 akan dikirimkan dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang su­dah diperhitungkan,” ucap Tito.

Sementara bagi perangkat desa tidak mendapatkan THR, bisa dilakukan melalui alokasi dana desa dalam bentuk insentif.

Menurut Tito, kepala desa hingga perangkat lainnya sta­tusnya bukan ASN, sehingga Pemerintah tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh Pemerintah Daerah.
“Aturannya memang tidak ada, dalam Undang-Undang Desa itu perangkat desa bu­kan ASN, sama dengan ke­pala desa itu bukan ASN Baik dalam Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Desa statusnya belum jelas bukan ASN,” tandas­nya.

Share:

0 comments:

Post a Comment

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

BAPENDA BANTEN HUT RI KE 79

BAPENDA BANTEN HUT RI KE 79

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

PEMERINTAH KAB LEBAK

PEMERINTAH KAB LEBAK

PERKIM KOTA CILEGON HUT RI KE 79

PERKIM KOTA CILEGON HUT RI KE 79

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

DINAS KOMIFO KOTA CILEGON HUT RI KE 79

DINAS KOMIFO KOTA CILEGON HUT RI KE 79

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

DPRD KOTA SERANG HUT RI KE 79

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support