Petugas gabungan melakukan pemeriksaan kendaraan saat penyekatan pelarangan mudik dan jalur wisata di Cikole, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (15/5/2021). |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Pemerintah resmi
menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) soal pembatasan kendaraan
angkutan barang pada Lebaran 2024. SKB tersebut disepakati oleh
Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri,
serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Dirjen
Hubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, SKB tertanggal 5
Marer 2024 itu memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang
pada masa Lebaran 2024. "Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada
sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Hendro dalam keterangan
tertulis, dikutip Minggu (17/3/2024).
Hendro mengatakan,
pembatasan kendaraan angkutan barang pada Lebaran 2024 berlaku mulai
Jumat (5/4/2024) pukul 09.00 waktu setempat. Pembatasan tersebut akan
diberlakukan setidaknya selama 11 hari hingga 16 April 2024 pukul 08.00
waktu setempat.
"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas
saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang
agar meningkatkan kelancaran lalu lintas. Karena jumlah volume kendaraan
diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," katanya,
mengungkapkan.
Dia mengimbau semua pihak untuk mencermati dan
melaksanakan aturan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya. "Demi
meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka
kecelakaan lalu lintas," ujarnya.
Pada masa lebaran 2024 ini,
lanjut Hendro, terdapat kendaraan angkutan barang yang dibatasi dan
tidak dibatasi pada masa Lebaran 2024. Berikut rinciannya:
Angkutan barang yang dibatasi:
1. Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih,
2. Mobil barang dengan kereta tempelan,
3. Mobil barang dengan kereta gandengan,
4. Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Angkutan barang yang tidak dibatasi:
1. Pengangkut bahan bakar minyak atau gas,
2. Pengangkut hantaran uang,
3. Pengangkut hewan ternak,
4. Pengangkut pakan ternak,
5. Pengangkut pupuk,
6. Pengangkut logistik pemilu,
7. Pengangkut keperluan bencana alam,
8. Pengangkut sepeda motor mudik/balik gratis,
9. Pengangkut bahan pokok.
Namun
perlu diketahui, kendaraan tersebut harus dilengkapi oleh surat muatan
dengan beberapa ketentuan, di antaranya diterbitkan oleh pemilik barang
yang diangkut. Kemudian, berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan
nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan
sebelah kiri angkutan barang.
0 comments:
Post a Comment