JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Dianggap terbukti terima suap dan gratifikasi sebesar Rp3,88 miliar
dari pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Sekretaris MA non aktif,
Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara, serta bayar uang
pengganti Rp3,88 miliar. Tuntutan itu dibacakan langsung tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (14/3).
Tim
Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono mengatakan, Majelis Hakim diharapkan
dapat memutuskan bahwa terdakwa Hasbi telah terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara
bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999
sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor
Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP
sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.
Selain itu, Jaksa meminta agar Majelis
Hakim menyatakan terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan
meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi
melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1
KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
"Menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8
bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan
pengganti selama 6 bulan," kata Jaksa Ariawan.
Selain itu, Jaksa
KPK juga menuntut agar terdakwa Hasbi Hasan dijatuhkan pidana tambahan
berupa membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar subsider 3 tahun
kurungan.
"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan
agar terdakwa tetap dalam tahanan," terang Jaksa Ariawan.
Dalam
tuntutan ini, Jaksa KPK membeberkan hal-hal yang memberatkan dan
meringankan tuntutan. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak
mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,
perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI,
terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, dan terdakwa
sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Dari
fakta hukum yang terungkap di persidangan, kata Jaksa KPK, terdakwa
Hasbi Hasan melakukan suatu kesalahan berupa bersama-sama dengan Dadan
Tri Yudianto telah telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sebesar
Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka, di mana terdakwa menerima bagian
total sebesar Rp3,25 miliar.
Rinciannya, berupa uang tunai
sebesar Rp3 miliar, serta berupa 1 buah tas Hermes type lindy ukuran
sedang warna biru, 1 buah tas Hermes type lindy ukuran sedang warna
merah, dan 1 buah tas Dior warna pink ukuran sedang dengan harga
keseluruhan sekitar Rp250 juta.Uang itu diberikan dengan tujuan agar menggerakkan terdakwa Hasbi Hasan
bersama-sama dengan Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana
Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh
Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya, serta perkara
kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA RI untuk
kepentingan Heryanto Tanaka.
Selain itu, terdakwa Hasbi juga
telah menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan
fasilitas penginapan dari para pihak-pihak yang memiliki kepentingan
terhadap jabatan terdakwa selaku Sekretaris MA sejak Januari
2021-Februari 2022, di antaranya dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan
Menas Erwin Djohansyah seluruhnya berjumlah Rp630.844.400
0 comments:
Post a Comment