JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
Nomor Urut 1, Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), resmi
mendaftarkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan
Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini,
Kamis (21/3) pagi.
Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bersama Tim Nasional (Timnas) AMIN
bertandang ke Gedung 3 MK untuk melengkapi berkas permohonan yang
sebelumnya telah disampaikan secara online.
Ketua Umum THN AMIN, Ari Yusuf Amir mengatakan, sebelum datang ke MK,
pihaknya sudah lebih dulu mendaftarkan gugatan tersebut via online dini
hari WIB tadi, selang beberapa jam setelah KPU menetapkan hasil pemilu
2024 pada Rabu (20/3) malam.
"Alhamdulillah hari ini kami resmi mendaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.
Kami sudah melakukan (pendaftaran) melalui online jam satu malam tadi,"
kata Ari dilansir laman MKRI, Kamis (21/3).
Ia menjelaskan bahwa dalam berkas permohonan setebal hampir 100 halamanan yang diajukan itu berisi bukti-bukti terhadap dalil-dalil permohonan sebagaimana yang terjadi di lapangan.
"Semoga Mahkamah Konstitusi dibukakan hatinya para hakimnya untuk nanti melihat fakta-fakta ini sejernih-jernihnya," lanjutnya.
Ari menjelaskan bahwa permohonan ini tidak hanya muncul karena hasil, melainkan juga proses dalam mencapai hasil tersebut.
Menurutnya, pemilu tahun ini tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas, melainkan terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dia juga menyebutkan bahwa naskah permohonan mereka berkaitan dengan
persoalan pencalonan wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, dan
berkembang pada masalah status cawapres nomor urut 2 sebagai anak
presiden yang masih menjabat, sehingga punya kaitan erat dalam
penyaluran bantuan sosial (bansos) yang masif, ketidaknetralan aparat
penyelenggara pemilu, dan keterlibatan aparat pemerintah yang merugikan
atau menguntungkan pasangan calon tertentu.
Karena itu, THN AMIN berharap agar sengketa ini bisa diselesaikan dengan
pemungutan suara ulang (PSU) tanpa menyertakan Cawapres Nomor Urut
2, Gibran Rakabuming Raka.
"Diganti calon wakilnya dengan siapa saja diganti silakan. Mari kita bertarung dengan jujur, adil, dan bebas," harapnya.
Ia optimis MK akan menangani PHPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasangan AMIN dikatakan juga akan hadir dalam sidang pendahuluan di MK.
"Insya Allah kami optimis dengan hakim-hakim yang ada di Mahkamah Konstitusi."
Sebagai informasi, KPU telah menetapkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu
2024) pada Rabu (20/3) malam. Hasil Pemilu 2024 ditetapkan berdasarkan
berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 yang diumumkan langsung
usai KPU merampungkan rekapitulasi nasional dan rapat pleno pada Rabu
(20/3) malam.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara
sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara
Anies-Cak Imin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud
memperoleh 27.040.878 suara.
0 comments:
Post a Comment