JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Suasana Rapat
Paripurna Ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024, dihujani
usulan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Fraksi partai di DPR
yang mengusulkan hak angket tersebut, yakni PKB, PKS, dan PDIP.
Anggota DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan, hak angket tersebut untuk memastikan kejujuran proses Pemilu 2024. "Hak
angket kita lakukan semata-mata memberikan kepastian bahwa seluruh
proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat,"
kata Luluk dalam interupsinya dalam ruang rapat paripurna DPR, di
Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Luluk
pun merasa, adanya dugaan penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan
untuk memenangkan paslon tertentu di Pemilu dan Pilpres 2024. Ia mengingatkan, tidak boleh ada satu pun pihak yang menggunakan sumber daya negara untuk memenangkan pihak tertentu.
"Melalui
hak angket inilah, kita akan menemukan titik terang,
seterang-terangnya. Sekaligus juga mengakhiri desas desus kecurigaan
yang tidak perlu," ucap Luluk.
Hal
senada juga diungkapkan oleh anggota DPR dari Fraksi PDIP, Aria Bima.
Bima menegaskan, pimpinan DPR harus menyikapi bijak usulan hak angket
dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini.
"Kami
berharap pimpinan menyikapi hal ini, mau mengoptimalkan pengawasan
fungsi atau interpelasi atau angket. Ataupun, supaya pemilu ke depan,
kualitas pemilu ke depan, itu harus ada hak-hak yang dilakukan dengan
koreksi," kata Bima.
Kemudian,
anggota DPR Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur mendorong hak angket untuk
dijalankan di Parlemen. Semua itu, guna membuktikan kecurigaan terhadap
pemilu yang tidak jujur dan adil.
"Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam UUD, dan UU. Bisa digunakan untuk menjawab kecuri
Wednesday 6 March 2024
Home »
» Usulan Hak Angket Pemilu 2024 Warnai Rapat Paripurna
0 comments:
Post a Comment