JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek)
Nadiem Makarim mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib
di sekolah. Alhasil, kebijakan tersebut menuai kritik dari banyak kalangan.
Pasalnya, kegiatan Pramuka merupakan ekstrakurikuler wajib sejak lama.
Wakil Ketua MPR sekaligus politikus senior PKS, Hidayat Nur Wahid angkat bicara mengomentari kebijakan tersebut.
“Sayang Sekali Kalau Ekstrakurikuler
Pramuka Benar Resmi Dihapus Mas Menteri dari Kurikulum. Saya dulu aktif
di Pramuka sejak usia SD (Siaga),” kata HNW akrab disapa dalam akun
media X pribadinya, Minggu (31/3).
“Saya merasakan banyak sekali manfaatnya bagi pembentukan karakter positif dan alternatif kegiatan yg visioner,” tambahnya.
Pencabutan
itu dilakukan lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang
Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan
Jenjang Pendidikan Menengah.
Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan
yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat,
dan minat peserta didik."Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: h. Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan
Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan
Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian
bunyi Pasal 34 Bab V Bagian Ketentuan Penutup Permendikbudristek 12/2024
tersebut.
0 comments:
Post a Comment