JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Mahkamah Konstitusi (MK)
dijadwalkan mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), untuk
sidang sengketa Pilpres 2024, Sabtu (6/4/2024). RPH akan diikuti delapan
dari sembilan hakim konsitusi, yang menangani perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Ketua MK
Suhartoyo, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih
dijadwalkan hadir. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah,
Ridwan Mansyur, serta Arsul Sani juga dijadwalkan menghadiri RPH.
"Nantinya
setiap Hakim Konstitusi akan menyampaikan pandangan. Khususnya terkait
putusannya masing-masing," kata Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny
Nurbaningsih, usai persidangan di gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).
Enny
menambahkan, RPH akan menghasilkan Laporan Permusyawaratan Majelis
Hakim. Ia pun enggan menduga-duga berapa banyak hakim yang menolak,
ataupun menerima gugatan tersebut.
"Kalau Laporan Permusyawaratan, hakim menyampaikan pandangannya masing-masing. (Kesimpulan) kami belum tahu," ujar Enny.
RPH
merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara,
membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan. RPH
dilakukan secara tertutup.
Proses penanganan PHPU akan berakhir
pada 22 April 2024 mendatang. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan
MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
KPU
RI telah menetapkan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh suara terbanyak
di Pilpres 2024. Prabowo-Gibran unggul dengan 58,58 persen suara diikuti
Anies-Muhaimin 24,95 persen suara, dan Ganjar-Mahfud 16,45 persen
suara.
Namun, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat
hasil Pilpres tersebut. Kedua kubu kompak meminta MK mendiskualifikasi
capres-cawapres terpilih, Prabowo-Gibran.
Kubu Anies dan Ganjar
menilai, Pilpres 2024 berlangsung pincang. Sebab, mereka menduga, banyak
terjadi kejanggalan, terutama dugaan pelanggaran yang Terstruktur,
Sistematis, dan Massif (TSM).
Sementara, kubu Prabowo-Gibran
menilai, tuntutan mendiskualifikasi pemenang Pilpres mengada-ada. Sebab,
di satu sisi mereka menuntut hak melalui gugatan di MK, sisi lain
menghilangkan hak Prabowo-Gibran.
0 comments:
Post a Comment