JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron merespons kehadiran mantan Wakil
Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut
Ghufron, kehadirannya menjadi ahli dalam sidang sengketa Pilpres tidak
ada kaitannya dengan proses hukum yang tengah berjalan di KPK.
"Keberadaan
yang bersangkutan sebagai ahli dalam perkara PHPU di MK itu adalah
proses hukum yang berbeda. Dan tidak perlu saling dikaitkan karena
keduanya rezim hukum yang berbeda," kata Ghufron dalam keterangannya,
Sabtu (6/4/2024).
Secara tegas, kata Ghufron, kehadiran Eddy di MK
tidak ada kaitannya dengan KPK. Menurutnya, semua pihak harus
menghormati asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hakim yang
berkekuatan hukum tetap.
"Kita hormati semua proses hukum ini. Tidak perlu juga ada yang baper dan membawa-bawa seakan ini tamparan bagi KPK," ujarnya.
Lebih
lanjut, Ghufron memastikan pihaknya masih akan memproses hukum Eddy.
Sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah bakal menerbitkan Surat
Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang baru untuk kembali
menetapkan Eddy sebagai tersangka.
“Eddy hiariej posisi di KPK
saat ini dalam proses kami mengulang kembali proses hukumnya.
Sebagaimana diketahui setelah praperadilan yang menyatakan penetapan
tersangka kepada yang bersangkutan dinyatakan tidak sah,” ucap Ghufron.
Sebelumnya,
ICW menyoroti kehadiran Eddy dalam sidang sengketa Pilpres di MK. ICW
menyebut telah 65 hari KPK tak kunjung menetapkan kembali Eddy sebagai
tersangka usai kalah di praperadilan.
"Sejak saat itu, hingga
sekarang terhitung 65 hari. KPK tidak kunjung menetapkan kembali Eddy
sebagai tersangka," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan,
dikutip Jumat (5/4/2024).
ICW menilai seharusnya KPK tidak sulit memproses hukum Eddy. Sebab, penyidikan terhadap Eddy sendiri masih dilakukan.
Untuk
itu, ICW mendesak KPK segera mengumumkan tindak lanjut penanganan
perkara Eddy. Selain itu, ICW mendesak agar KPK segera menetapkan
kembali Eddy sebagai tersangka korupsi.
0 comments:
Post a Comment