JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi menyebut Panja
telah menyetujui RUU Kementerian Negara menjadi RUU inisiatif DPR. Hal
ini dikatakannya dalam Rapat Panja RUU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut
dihadiri dan disetujui 9 Fraksi DPR.
"Setelah mendengarkan
pendapat atau pandangan Fraksi-Fraksi. Selanjutnya kami minta
persetujuan rapat, apakah penyusunan RUU dapat kita setujui? setuju ya
terimakasih," ungkap Achmad Baidowi di Ruang Rapat Baleg DPR, pada Kamis
(16/5/2024).
Baidowi yang merupakan politisi PPP ini mengatakan
ketetapan menjadi RUU inisiatif DPR diinginkan semua Fraksi. Ia menyebut
RUU Kementerian Negara akan disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat
untuk masuk Prolegnas 2024.
"Telah diputuskan secara musyawarah
mufakat, pertama penjelasan Pasal 10 dihapus, kedua, perubahan Pasal 15,
dan ketiga. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan
peninjauan undang-undang di Ketentuan Penutup," katanya.
Baidowi
menambahkan, RUU tersebut dibahas menghapus Wakil Menteri sebagai
pejabat karir dan bukan anggota kabinet sesuai putusan MK. Penjelasan
Pasal 10 yang dihapus sesuai dengan Putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011.
0 comments:
Post a Comment