![]() |
Kejagung menyita rumah mewah milik
tersangka korupsi timah, Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner
atau pemilik keuntungan dari CV VIP/Ist |
SERPONG ( KONTAK BANTEN)—Satu unit rumah mewah di kawasan Sumarecon Serpong milik Tamron alias Aon (TN), tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022 disita.
Penyitaan dilakukan tim pelacakan aset Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa (14/5) pukul 18.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, rumah mewah milik Tamron yang dijuluki sebagai raja timah Bangka berada di Crown Golf Utara nomor 7 Summarecon Serpong. Rumah seluas 805 meter persegi itu merupakan hasil dari jual beli pada 21 Juli 2018.
“Pada 14 Mei 2024 tim pelacakan aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan tim penyidik Jampidsus,” kata Ketut melalui keterangan resminya pada Kamis, (16/5).
Tujuan penyitaan berkaitan dengan kasus korupsi timah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang dilakukan oleh tersangka Tamron. Dia adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).
“Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ucap Ketut.
“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 6 aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, dan 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan,” jelas Ketut.
0 comments:
Post a Comment