JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asya'ri menegaskan caleg terpilh Pemilu 2024 wajib mengundurkan diri jika maju Pilkada November mendatang. Hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah.
Hasyim Asya'ri mengatakan, calon terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri sebagai anggota DPR DPD atau DPRD.
"Jadi kalau belum dilantik itu statusnya adalah sebagai calon terpilih. Maka apabila yang bersangkutan didaftarkan parpol sebagai calon atau bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maka yang bersangkutan harus bersedia mengundurkan diri," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Syarat atau dokumen ini paling lambat diserahkan 5 hari setelah penetapan pasangan calon, berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih. Kemudian yang kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surta pengajuan pengunduran diri tersebut.
"Kemudian yang ketiga surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment