KOTA CILEGON ( KONTAK BANTEN) Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari tahap 2.
Pada dugaan korupsi tahap 2 ini penyidik menetapkan satu orang tersangka tambahan yakni mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) Akmal Firmansyah (AF). Dimana akibat perbuatan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp7 miliar.
Petugas menjelaskan pada tahun 2021 PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebagai BUMD Pemkot Cilegon mengadakan proses lelang untuk pembangunan jalan akses pelabuhan warnasari tahap 2 dan dimenangkan oleh PT. Arkino–PT Marima Cipta Pratama KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp48.438.360.000.
Namun sampai akhir kontrak, pekerjaan tidak dilaksanakan karena lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan ijin dari pemilik lahan serta tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya. Sementara uang muka sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana.
Menurut Kasubdit Tipikor III Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi, tersangka AF selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha turut serta dalam pengkondisian proses lelang dan dirinya mengetahui bahwa saat proses lelang lahan belum ada dan pada saat pencairan uang muka tetap memaksakan untuk dicairkan.
“Sementara lahan belum ada atau belum siap sehingga pekerjaan tidak bisa dilaksanakan dan uang muka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagi-bagi,” ujar AKBP Ade Papa Rihi.
0 comments:
Post a Comment