BANDUNG ( KONTAK BANTEN) – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
mengatakan bahwa biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak boleh memberatkan
para mahasiswa.
Hal itu dikatakan Menag Yaqut bagi Perguruan Tinggi Keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
“Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa,” kata Menag Yaqut dalam keterangannya, Senin (27/5/2024).
“Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait
dengan UKT. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan
mahasiswa,” tambahnya.
Sebelumnya, Menag Yaqut menghadiri penganugerahan Ikatan Alumni UIN
(IkalUIN) Award 2024 di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Dia menegaskan, Kemenag menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum
(PTN-BH), hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan.
Menag juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Asep Saepudin Jahar supaya tidak terlalu bergantung dari UKT untuk
pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus.
“Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan,” tandasnya. (Red)
0 comments:
Post a Comment