JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Meskipun sudah memiliki alat bukti yang cukup dan menyita sejumlah barang-bukti, namun Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus masih terus memeriksa para saksi kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah yang diduga merugikan negara sebesar Rp271 triliun.
Antara lain 14 saksi diperiksa di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta selama tiga hari berturut-turut dari hari Senin (06/05/2024) hingga Rabu (08/05/2024) untuk tersangka Thamron Tamsil alias Aon dan kawan-kawan.
Pemeriksaan para saksi yang dilakukan secara maraton tersebut berkejaran juga dengan masa penahanan sebagian para tersangkanya. Seperti Thamron selaku Beneficial Ownership CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (MCM) yang telah ditahan sejak 6 Februari 2024 bersama Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
Sementara itu belum diketahui apa yang dikorek maupun didalami Tim penyidik dari 14 saksi, diantaranya dari pihak smelter dan anggota Elevator RKAB pada Kementerian ESDM. Apakah juga untuk mencari tersangka baru.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya (08/05/2024) hanya menyebutkan pemeriksaan para saksi terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dimaksud.
“Para saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ujarnya.
Adapun para saksi yang diperiksa pada hari Senin sebanyak enam orang dengan tiga saksi diantaranya dari anggota Evaluator RKAB. Yaitu saksi EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP, saksi RSK selaku anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU serta saksi LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM dan CV Venus Inti Perkasa.
Sedangkan tiga saksi lainnya yaitu EM dan WLY masing-masing selaku pihak swasta dan SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2.
Kemudian pada hari Selasa diperiksa lima saksi dengan empat diantaranya dari Evaluator RKB. Yaitu saksi YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018).
Saksi EDW selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).
Saksi NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa dan saksi RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa. Sementara satu saksi lainnya yaitu LA alias ACW selaku pihak swasta
Sedangkan pada hari Rabu diperiksa tiga saksi. Yaitu LT selaku Direktur Auto Prima Motor, ALY selaku Staff PT Refined Bangka Tin dan YSV alias Direktur PT Tinindo Inter Nusa.
0 comments:
Post a Comment