JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk meningkatkan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat dan dampaknya dapat berpengaruh besar kepada berlangsungnya kehidupan masyarakat luas.
“Prioritaskan juga upaya pemulihan keuangan selain pemidanaan badan terhadap pelaku dalam penanganan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa Agung dalam pengarahannya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan di Aula Gedung Kejati Sumatera Selatan, Rabu (08/05/2024).
Dia pun menyampaikan apresiasi terhadap kinerja seluruh jajarannya di wilayah Hukum Kejati Sumsel sambil mengingatkan agar jangan terlalu cepat berpuas diri dan tetap selalu mempertahankan dan bahkan meningkatkan prestasi guna mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Apalagi, katanya, berdasarkan hasil survei persepsi publik pada bulan April 2024 menunjukkan Kejaksaan Agung meraih peringkat ke-3 sebagai institusi yang paling dipercaya masyarakat dalam Penegakan Hukum.
Oleh karena itu dia pun berpesan untuk mempertahankan Public Trust yang telah terbangun selama ini agar selalu menjaga marwah Kejaksaan dengan tidak melakukan perbuatan tercela yang dapat merusak citra positif Kejaksaan.
“Selain melaksanakan pola hidup sederhana, serta melaksanakan tugas secara profesional, akuntabel serta sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Dia menambahkan selaku abdi negara sekaligus abdi masyarakat, maka dalam pelaksanaan tugas harus dapat memenuhi tuntutan masyarakat yaitu menegakkan supremasi hukum dengan menghadirkan keadilan, kebenaran dan kepastian hukum guna menjaga marwah Kejaksaan.
Sementara Kajati Sumatera Selatan Yulianto sempat memaparkan capaian kinerja pada seluruh bidang di Wilayah Hukum Kejati Sumatera Selatan selama periode Januari sampai 30 April 2024.
Pengarahan dan sekaligus kunjungan kerja Jaksa Agung di Sumatera Selatan ini antara lain dihadiri Wakajati, para Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumatera Selatan, Plt Kabag TU dan para Koordinator.
0 comments:
Post a Comment