KEBIJAKAN pemerintah yang
akan memungut penghasilan buruh dan pekerja, termasuk ASN lewat program
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mendapat tentangan keras dari
berbagai aliansi buruh.
Di berbagai daerah mulai
banyak aksi menyataan sikap penolakan, usai Presiden Joko Widodo
menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat
pada tanggal 20 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan, potongan Tapera
sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja
dan 0,5 persen ditanggung pemberi kerja. Sementara bagi pekerja mandiri,
mereka wajib menanggung sepenuhnya potongan 3 persen dari penghasilan
untuk iuran Tapera.
Publik yang resisten dengan peraturan ini
menilai kewajiban Tapera salah kaprah. Seharusnya, kebijakan bersifat
sukarela untuk membantu meringankan buruh dan pekerja mendapatkan
hunian.
Penambahan iuran atau potongan gaji untuk program Tapera
akan memberatkan pekerja, buruh lantaran upah buruh telah dipotong untuk
program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kebijakan ini
juga mendapat protes lantaran para pekerja mandiri malah harus
menanggung sendiri seluruh iuran Tapera atau lebih berat dari pekerja,
buruh formal yang mendapatkan bantuan iuran 0,5 persen dari pemberi
kerja.
Beberapa Anggota DPR juga mulai meminta pemerintah
menimbang ulang soal sebagian pekerja yang telah memiliki rumah tetap
diwajibkan iuran. Maka problem baru ini harus segera dicarikan
solusinya.
0 comments:
Post a Comment